Sawit Notif – Sebanyak 2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit ditemukan berada di kawasan suaka margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) Kabupaten Bengkalis, Riau oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA) Riau Wilayah II dalam kegiatan patroli rutinnya. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/10).
Patroli yang dilakukan selama 2 hari tersebut, yakni Kamis 21 Oktober dan Jumat 22 Oktober 2021. Keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut jelas melanggar karena mengakibatkan kerusakan pada kawasan yang dilindungi tersebut.
Menindak pelanggaran tersebut, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara memotong batang pohon-pohon kelapa sawit yang diketahui sudah mulai berbuah itu menggunakan gergaji besi.
Setelah pemusnahan, petugas memasang spanduk himbauan untuk tidak melakukan aktivitas perkebunan di kawasan GSK. Himbauan juga berisi larangan pengolahan lahan, pemotongan pohon, pembangunan pondok, serta kegiatan perburuan.
Bila melanggar, oknum pelanggar akan ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disertai dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Dengan himbauan tersebut, pihak BBKSDA Riau berharap, masyarakat merasa jera dan tidak lagi melakukan pengolahan lahan di kawasan suaka margasatwa GSK tersebut.
Sumber: Kompas.com