Kebijakan Pemutihan Kebun Sawit Dinilai Memanipulasi Luasan Kebun Sawit

Sawit Notif – Kebijakan pemerintah dalam menyelesaiaan kebun sawit seluas 3,3 juta hektare dalam kawasan hutan melalui jalur pemutihan adalah bukan solusi yang tepat. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai bahwa kebijakan ini mengabaikan upaya penegakan yang seharusnya diterapkan.

Mengutip Republika.co.id, Sekretaris Jenderal SPKS, Mansuetus Darto mengatakan bahwa penyelesaian penguasaan sawit dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh badan usaha, individu, atau perkebunan rakyat harus didasarkan tipologi di lapangan.

Darto menjelaskan tipologi yang dimaksud adalah melihat dari subjek yang menguasai lahan, luasan lahan yang dikuasai, lalu bagaimana status kawasan sebelum adanya penguasaan, dan penyelesaian berdasarkan setiap fungsi kawasan. Serta tipologi tersebut seharusnya diidentifikasi atau diverifikasi berdasarkan data yang pemerintah miliki.

Agar tidak menimbulkan masalah sosial dan menciptakan kemiskinan baru di perkebunan sawit, Darto mengatakan bahwa penyelesaian kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan seharusnya ditangani secara berbeda kebijakan yang telah disetujui.

Sedangkan, penyelesaian yang ditawarkan oleh UU Cipta Kerja menimbulkan persoalan baru, terutama mengenai luas lahan yang dapat diselesaikan dalam strategi penataan kawasan hutan. Maka itu, menurutnya dalam UU Cipta Kerja skala usaha kurang dari 25 hektare yang dikelola pekebun dalam UU Perkebunan, tidak semua diselesaikan dalam strategi penyelesaian kawasan hutan.

Sebab itu, penyelesaian dengan strategi ‘jalan tol’ melalui pemutihan akan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi data kepemilikan luasan lahan yang mereka kuasai dalam kawasan hutan. Darto menambahkan bahwa mekanisme self reporting yang akan digunakan oleh Satgas sawit juga tidak akan efektif, jika pemerintah sendiri tidak memiliki data faktual di lapangan.

Sumber: Republika.co.id