ISPO Terapkan 5 Misi Rantai Pasok Minyak Sawit

ISPO Terapkan 5 Misi Rantai Pasok Minyak Sawit

Sawit Notif – Kehadiran sertifikasi rantai pasok sawit  Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sangat dinantikan untuk menjadikan lembaga sertifikasi yang dikelola oleh Kementerian Pertanian itu semakin diakui oleh dunia. Hingga saat ini, penerapan kebijakan ISPO masih sebatas pada sertifikasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Minyak Sawit Mentah (CPO).

Mengutip InfoSawit.com, Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Kementerian Perindustrian RI, Emil Satria mengatakan, dewasa ini, konsumen produk industri hilir minyak sawit global semakin menyadari pentingnya aspek keberlanjutan, sehingga sustainable palm oil product akan menjadi determine value dalam memenangkan pasar. 

Emil mengatakan, Indonesia sebagai negara produsen CPO terbesar di dunia, senantiasa didorong fokus dengan isu sustainability, terlebih di sektor hulu perkebunan telah terbit Peraturan Menteri Pertanian No.38 Tahun 2020. Namun, masih diperlukan pengaturan teknis mengenai rantai pasok dan sektor hilir industri pengolahan melalui (Rancangan) Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan bidang industri.

Sementara, untuk beberapa skim minyak sawit berkelanjutan yang ada di dunia seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah memiliki model sertifikasi untuk rantai pasok seperti tertuang dalam RSPO, SCCS Standard 2020, SC Req for mills (P&C kriteria, 2018) tahun  2020 dan RSPO SC Certification System tahun 2020. Demikian pula skim sertifikasi Malaysian Sustainable Palm Oil  (MSPO) yang telah pula memiliki sertifikasi rantai pasok merujuk MSPO Supply chain Certification Standard (MSPO SCCS) terbit Oktober 2018 lalu.

Kedepannya, sertifikasi rantai pasok ISPO menerapkan visi what we want to be, dengan berupaya menjadikan produk minyak sawit Indonesia berpredikat sustainable berkelas dunia, dari ujung rantai pasok hulu perkebunan, sampai hilir industri pengolahan, sehingga menjadi pemain ekspor terbesar secara global. 

Adapun 5 misi yang akan diemban ISPO adalah;

  1. Meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan kelapa sawit nasional, akan pentingnya aspek keberlanjutan dalam produk industri kelapa sawit nasional.
  2. Menyusun norma keberlanjutan kelapa sawit Indonesia yang sejalan dengan norma Sustainability Global dan disesuaikan dengan praktik bisnis industri perkelapasawitan yang berlaku secara nasional.
  3. Membentuk seperangkat peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan norma keberlanjutan kelapa sawit berikut sistem sertifikasi independen yang terakreditasi pada lingkup rantai pasok dan industri hilir sawit nasional.
  4. Melaksanakan sistem sertifikasi sustainability kepada pelaku usaha rantai pasok dan industri hilir kelapa sawit nasional dengan cakupan yang luas, untuk memperkuat basis ekspor kelapa sawit berkelanjutan.
  5. Mendorong upaya promosi Sistem Sertifikasi Sustainability Rantai Pasok dan Industri Hilir Kelapa Sawit (ISPO-RPI HKS) agar diterima oleh semakin banyak negara importir produk industri kelapa sawit Indonesia.

Emil menambahkan, sasaran kebijakan ini akan menghasilkan ISPO RP-IHKS berupa (Rancangan) Peraturan Menteri yang menangani bidang pemerintahan sektor industri, sebagai pairing regulation ISPO Hulu sesuai Permentan No. 38/2020 (peraturan teknis hulu – hilir). 

Sumber: InfoSawit.com.