Sawit Notif – Terdapat delapan provinsi yang mengalami kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang disebutkan para petani. Hal ini berkat kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya dibuka kembali pada kemarin, (23/5), dikutip Bisnis.com.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat Manurung mengatakan kenaikkan harga TBS tertinggi terjadi di 8 provinsi yang sudah memiliki Peraturan Gubernur tentang Tata Niaga TBS sebagai turunan Permentan No.01/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Delapan provinsi itu adalah Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Riau, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Selatan (Sumsel), Bengkulu, Sumatra Barat (Sumbar), dan Jambi.
Gulat juga berharap agar Permentan No.1/2018 dapat direvisi lantaran membebani petani swadaya yang tidak bermitra dengan perusahaan. Gulat mengatakan faktanya para petani yang bermitra dengan perusahaan tidak lebih dari 7 persen.
Hal ini artinya 93 persen petani yang tidak bermitra tersebut tidak ada yang melindungi harga TBS-nya. Baginya ini sangat tidak adil, bahkan persyaratan bermitra juga sangat berat. Karena selain harus berkelompok (poktan atau KUD), juga harus diketahui dan ditandatanganii oleh bupati daerah kebun sawit masyarakat itu berada, dikutip Bisnis.com.
Sumber: Bisnis.com