Indonesia Sikapi Usulan Penghentian Sawit di Uni Eropa

Indonesia Sikapi Usulan Penghentian Sawit di Uni Eropa

Jakarta – Indonesia mengambil prakarsa lanjutan bersama negara-negara penghasil minyak sawit menyikapi Laporan Parlemen Eropa pada 17 Januari 2018 yang mengusulkan agar Uni Eropa menghentikan penggunaan biofuel berbahan dasar minyak sawit pada 2021.

Hal itu disampaikan dalam keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Brussel yang diterima di Jakarta, Senin (19/2/2018)

Melalui KBRI Brussel, Indonesia telah mengkoordinasikan sikap dan langkah bersama yang perlu dilakukan semua negara-negara produsen sawit dari Asia Tenggara, Amerika Tengah dan Amerika Selatan, dan Afrika untuk menyikapi laporan Parlemen Eropa tersebut.

Terkait hal itu, sebagai langkah awal, telah disepakati surat para duta besar negara produsen minyak sawit, yakni kepada presiden Parlemen Eropa, Komisi Eropa, Dewan Eropa dan pemangku kepentingan lain di Uni Eropa pada 15 Februari 2018.

Surat itu telah dikirimkan kepada pihak Uni Eropa dengan harapan agar ketiga institusi Uni Eropa dapat menerima posisi negara-negara produsen sawit, termasuk Indonesia.

“Dengan menggandeng perwakilan seluruh negara produsen sawit di Belgia, Indonesia memastikan agar ‘concerns’ dan posisi Indonesia dan posisi bersama didengar dan didukung oleh Uni Eropa, sehingga ke depan usulan Laporan Parlemen Eropa tersebut ditolak sebagai sebuah ‘directive’ dan tidak merugikan kepentingan nasional kita,” kata Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Brussel Dupito D. Simamora.

Sebelumnya, Indonesia juga telah menyampaikan sikap tegas melalui pendekatan yang dilakukan pada berbagai tingkatan, termasuk melalui surat Menlu RI kepada Wakil Presiden Komisi Eropa Federica Mogherini dan para Menlu negara-negara anggota Uni Eropa, serta pendekatan yang dilakukan di Jakarta maupun di Brussel kepada semua pemangku kepentingan di tiga institusi Uni Eropa.

Meskipun telah diadopsi pada 17 Januari 2018, Laporan Parlemen Eropa mengenai usualn penghentian penggunaan minyak sawit itu bukan merupakan keputusan akhir Uni Eropa.

Untuk menjadi sebuah dokumen mengikat, perlu ada kesepakatan antara Parlemen Eropa, Komisi Eropa dan Dewan Eropa melalui suatu proses ‘trialogue’ yang direncanakan baru akan dimulai pada minggu keempat Februari 2018.

Menghadapi proses yang bergulir itu, KBRI Brussel telah dan akan terus mendorong sikap negara produsen sawit sebelum dan setelah proses “trialogue” dengan harapan rencana Uni Eropa untuk menghentikan penggunaan minyak sawit pada 2021 tidak dilakukan, karena tidak sejalan dengan prinsip perdagangan bebas dan adil.

KBRI Brussel mengapresiasi dukungan negara-negara produsen sawit atas surat bersama sebelum proses “trialogue” digulirkan. Pemerintah Indonesia berharap agar pandangan dan sikap negara produsen sawit dipertimbangkan secara serius oleh Uni Eropa.

sumber: industry.co.id