Indonesia Bersiap Hadapi Sidang Kedua Gugatan Diskriminasi Sawit di WTO

Indonesia Bersiap Hadapi Sidang Kedua Gugatan Diskriminasi Sawit di WTO

Sawit Notif – Indonesia tengah bersiap menghadapi Uni Eropa (EU) dalam gugatan diskriminasi sawit atas kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation (DR) di sidang World Trade Organization (WTO), dimana kebijakan tersebut diduga mendiskriminasi minyak sawit yang tidak digunakan sebagai bahan baku biodiesel di negara-negara EU.

Pada akhir tahun ini, persidangan memasuki tahap kedua. Indonesia sebagai pihak penggugat akan kembali menyampaikan argumen faktual dan hukum bantahan yang sebelumnya sudah disampaikan melalui submisi baik secara tertulis dan lisan untuk menanggapi pertanyaan lebih lanjut dari Panel dan pihak lainnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno, mengutip Kontan.co.id (23/11). 

Natan menyampaikan bahwa posisi Indonesia masih sama, yakni EU melalui kebijakan RED II dan DR telah melakukan diskriminasi perdagangan terhadap Biofuel berbahan baku kelapa sawit, serta terkait penilaian EU bahwa kelapa sawit menjadi penyebab deforestasi. 

Gugatan Indonesia sejatinya tidak diperuntukkan kepada tujuan kebijakan iklim EU. Di sisi lain, Indonesia telah memastikan negaranya memiliki komitmen yang sama dengan EU dalam Paris Agreement. 

Namun, Indonesia mengharapkan EU dan negara-negara lainnya yang menekankan komitmen tersebut untuk tidak menjadikan isu lingkungan sebagai topik kampanye gelap bagi sawit. Natan menilai, kebijakan diskriminasi terselubung yang diterapkan UE justru berpotensi menghambat upaya-upaya program keberlanjutan lingkungan di Indonesia. 

Malaysia sebagai negara penghasil sawit terbesar setelah Indonesia diketahui turut menaruh perhatian akan isu diskriminasi sawit ini, bahkan Natan mengatakan Malaysia sempat ingin ikut serta sebagai third party dalam kasus DS593. Tetapi keinginan Malaysia tidak disetujui Indonesia, serta Panel WTO juga memutuskan tidak melibatkan negara jiran tersebut. Oleh karena itu, pada persidangan selanjutnya, Indonesia seorang diri dalam melakukan gugatan. 

Begitu pun, Malaysia kini juga telah mengajukan gugatan ke WTO terkait permasalah serupa. Gugatan itu telah terdaftar di WTO dengan kasus DS600. 

Sumber: Kontan.co.id