Sawit Notif – Saat ini di beberapa provinsi harga TBS Sawit sudah mengalami kenaikan, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo), Gulat Manurung mengatakan bahwa harga TBS petani swadaya di beberapa provinsi sudah ada yang Rp2.000 sampai Rp 2.150 per kilogram seperti di Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, tapi sebagian besar provinsi lainnya harga masih memprihatinkan hingga Rp1.400 per kilogram, (14/09).
Mengutip Tempo.co, Harga rata-rata tandan buah segar (TBS) petani swadaya mandiri di 22 provinsi per 13 September 2022 masih ada di bawah target Kementerian Perdagangan, tepatnya Rp1.750 per kilogram.
Menurut Gulat, hari ini harga TBS petani swadaya turun Rp 25 sampai Rp 50 per kilogram, dibandingkan hari sebelumnya. Harga TBS petani bermitra pun hari ini juga turun menjadi Rp1.950 atau turun sebesar Rp 20 sampai Rp 25 per kilogram, dari harga sehari sebelumnya, yaitu Rp1.970.
Gulat mengatakan penyebab lambatnya dan tidak meratanya kenaikan harga TBS sawit di 22 provinsi, salah satu penyebabnya adalah aturan pemenuhan pasokan domestik atau DMO 1:9. Pembatasan itu, kata dia, menyebabkan ketidakpastian harga TBS.
Pasalnya, koperasi tidak bisa menjamin hasil produksinya untuk pemenuhan domestik sesuai jadwal yang ditetapkan perusahaan. Akibatnya, perusahaan ragu-ragu untuk mengekspor sisa pasokan sawitnya tersebut.
Gulat mengatakan, “Akibatnya jadwal ekspor dari jatah 9 bagian ini menjadi ragu-ragu. Keraguan ini paling dibenci dan dihindari oleh eksportir-importir karena risikonya cukup fatal jika tidak sesuai jadwal dengan mitra,”katanya.
Alhasil, Apkasindo menyatakan dukungannya terhadap penghapusan kebijakan DMO tersebut. Untuk mengatur arus ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Menurutnya, hal ini cukup dengan memberlakukan pungutan ekspor (PE).
Kemudian, Ombudsman RI telah merekomendasikan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mencabut aturan DMO produk CPO.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan kebijakan DMO bukan hal yang solutif dalam memecahkan sengkarut industri minyak goreng saat ini. Sebab itu pada hari Selasa (13/09) lalu, ia mengatakan bahwa Kemendag harus segera mencabut DMO.
Sumber: Tempo.co