Sawit Notif – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).
Mengutip Ekonomi.bisnis.com, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pelarangan ekspor bukan untuk CPO, tetapi pelarangan ekspor hanya untuk bahan baku minyak goreng RBD palm oil saja.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung memberikan bocoran terkait jenis minyak sawit yang bakal dilarang untuk diekspor. Gulat mengatakan, berdasarkan informasi dari kementerian yang dilarang bukan CPO melainkan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).
Gulat juga menjelaskan bahwa untuk CPO (crude palm oil) tidak ada larangan atau pembatasan. Kedua Menko Ekonomi memerintahkan supaya dilakukan pengawalan saat tender CPO di KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara).
Sumber: Ekonomi.bisnis.com