Sawit Notif – Bersamaan dengan pengumuman Presiden RI Jokowidodo pada tanggal 22 April 2022 tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) yang akan berlaku pada tanggal 28 April 2022. Kementerian Pertanian (Kementan) RI menerbitkan surat perihal harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan Ekspor CPO, (25/4).
Kementan RI mendapatkan laporan dari beberapa dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (asosiasi petani sawit) bahwa beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menetapkan harga beli TBS secara sepihak.
Penetapan harga sepihak merupakan pelanggaran ketentuan TIM penetapan harga pembelian TBS pekebun yang diatur dalam peraturan Menteri Pertanian (Pementan) No.01 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit. Oleh karena itu, pelanggaran ini dapat mengakibatkan keresahan yang berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS.
Perlu ditegaskan dalam surat yang Kementan RI terbitkan adalah bahwa CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor.
Oleh sebab itu, Kementan RI menerbitkan surat ini bertujuan untuk memohon atau meminta bantuan ke 21 Gubernur yang ada di Indonesia agar segera mengirim surat ederan ini ke Walikota atau Bupati sentra sawit agar perusahaan sawit diwilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak.
Kemudian, surat ini memiliki tujuan memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang melanggar Pementan 01 Tahun 2018.