Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI Ferdiansyah menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perkelapasawitan tetap penting. Namun, dia meminta para pelaku industri kelapa sawit harus menjelaskan urgensi RUU ini.
“Kami secara pribadi sepakat dengan RUU ini dan sangat penting, namun dalam paparan belum mengerucut, apa yang paling urgensi terhadap RUU ini,” ujar Ferdi saat RDPU dengan para pelaku industri kelapa sawit, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
Politikus Fraksi Partai Golkar ini mencontohkan, dari segi devisa kini sumbangan devisa kelapa sawit tersusul oleh devisa dari sektor pariwisata. Namun dia menyadari, dalam hal pemasukan negara kalau hanya mengandalkan pajak saja tidak cukup, maka sumbangan devisa negara dari sektor lain perlu ditingkatkan.
Selain itu, juga masih ada pandangan negatif dari dampak penanaman kelapa sawit, dia mempertanyakan apa usaha para pelaku industri dalam menangkal pandangan negatif tersebut. “Apa sih usaha kita, khususnya produsen kelapa sawit untuk menepis negative thinking tersebut?” tanya Ferdi.
Di sisi lain, Anggota Baleg DPR RI Hamdhani juga beranggapan pentingnya RUU Perkelapasawitan. Sehingga menurutnya, persoalan tentang kelapa sawit perlu pengaturan secara lex specialis. Meskipun dalam Undang-Undang Perkebunan ada aturan tentang kelapa sawit, namun menurutnya masalah kelapa sawit sangat kompleks, sehingga perlu pengaturan secara khusus.
“RUU Perkelapasawitan menurut kami sangat penting. Dalam Undang-Undang Perkebunan ada yang membahas tentang kelapa sawit, tapi tidak lex specialis,” kata politikus Fraksi Partai Nasdem ini.
Selain itu yang menjadi pertimbangan, tambah Hamdhani, bahwa RUU Perkelapasawitan penting karena telah banyak menyerap tenaga kerja. “Di Kalimantan Tengah saja Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) bisa mempekerjakan ribuan orang. Ini bahkan bisa membantu pemerintah dari sisi ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan lain-lain,” jelas Hamdhani.
Anggota Dewan dapil Kalimantan Tengah ini menambahkan, sektor industri kelapa sawit sangat berkaitan dengan masyarakat. “Oleh karena itu dengan adanya RUU ini, meskipun pemerintah masih tarik ulur, dan masih ada NGO yang tidak menyetujui, tapi bagi kami di Baleg terutama Fraksi Nasdem, tentunya sangat perlu. Karena hampir dua juta masyarakat kita terbantukan,” kata dia.
Dalam RDPU ini Baleg telah mendengarkan pendapat dari tiga pihak pelaku industri kelapa sawit, yakni Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPI).
sumber: republika.co.id