Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung upaya Kementerian Pertanian (Kementan) bersama lembaga pemerintah lainnya untuk menggugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO).
Gugatan dilayangkan terkait kebijakan diskriminasi produk pertanian kelapa sawit Indonesia yang kembali dilakukan Uni Eropa.
Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, pengelolaan subsektor kelapa sawit di Indonesia selama ini telah tergolong bagus dan taat aturan.
“Ini kelapa sawit sekarang bukan lagi ancaman merusak hutan maupun lingkungan hidup. Bukan penyebab kebakaran hutan,” ujar Gulat, Kamis (28/3/2019).
Gulat mengungkapkan, lembaganya akan selalu siap bekerja sama dengan Kementan serta instansi lainnya untuk memperjuangkan pencabutan diskriminasi kelapa sawit oleh Uni Eropa.
Sebab, ucap Gulat, diperkirakan sekitar 25 juta masyarakat Indonesia bertumpu kehidupannya pada perkebunan kelapa sawit.
“Perkebunan kelapa sawit kita sudah banyak membuat kesejahteraan kepada petani. Kelapa sawit terbukti mendukung pengentasan kemiskinan,” kata Gulat.
Gulat mengemukakan, soal perkebunan kelapa sawit di Tanah Air, Kementan telah amat baik menerapkan regulasi yang memperhatikan keberlangsungan lingkungan.
Bahkan, Gulat menilai, regulasi yang diterbitkan terkesan menyesuaikan dengan keinginan Uni Eropa mengenai pengelolaan ramah lingkungan dan antideforestasi (kerusakan hutan).
“Ya jadi ini kan nyeleneh Uni Eropa, kita sudah coba menyesuaikan payung hukumnya. Tapi mereka tetap mendiskriminasi kelapa sawit Indonesia,” ungkap Gulat.
Gulat meyakini Kementan tak akan luput pengawasan terhadap pengelolan perkebunan kelapa sawit yang sesuai pembangunan berkelanjutan. Apalagi, hasil produksi kelapa sawit sejauh ini cukup memuaskan.
“Jadi kami dukung pemerintah memperjuangkan kelapa sawit kita bisa tembus lagi di pasar Eropa. Sejajar dengan komoditas minyak nabati lainnya,” tutur Gulat.
Sekadar informasi, Uni Eropa baru-baru ini kembali mengeluarkan kebijakan diskriminasi terhadap kelapa sawit Indonesia. Uni Eropa menyatakan, kelapa sawit Indonesia tidak boleh di ekspor dan diperdagangkan di negara-negara wilayahnya.
Uni Eropa menuding perkebunan kelapa sawit Indonesia adalah penyebab deforestasi. Tuduhan tersebut telah dibantah Kementan bahwa pengelolaan kelapa sawit telah sesuai hukum lingkungan internasional.
Akibat sikap Uni Eropa, Kementan bersama kementerian lainnya akan mengajukan gugatan hukum terhadap Uni Eropa ke World Trade Organisation (WTO/Organisasi Perdagangan Dunia).
Sumber: okezone.com