Sawit Notif – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan keberhasilan penguatan ketahanan energi nasional melalui pelaksanaan program mandatori biodiesel sepanjang 2025. Penerapan kebijakan B40 dengan campuran 40 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit dan 60 persen solar dinilai efektif menurunkan ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.
Dilansir dari esdm.go.id, Bahlil mengungkapkan, volume impor solar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, impor solar masih berada di kisaran 8,3 juta ton, sementara pada 2025 turun menjadi sekitar 5 juta ton. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers capaian kinerja Kementerian ESDM 2025 di Jakarta, Kamis (8/1).
Data Kementerian ESDM mencatat, realisasi pemanfaatan biodiesel domestik sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai 14,2 juta kiloliter (kL). Angka ini setara 105,2 persen dari target Indikator Kinerja Utama (IKU) sebesar 13,5 juta kL. Pencapaian tersebut berkontribusi langsung terhadap penurunan impor solar yang cukup tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Keberhasilan implementasi B40, lanjut Bahlil, menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menargetkan penghentian total impor solar pada 2026. Upaya tersebut akan diperkuat melalui uji coba biodiesel B50 yang direncanakan rampung pada semester I-2026. Apabila hasil evaluasi teknis dan ekonominya dinilai memadai, kebijakan B50 akan mulai diterapkan pada semester II-2026.
Selain menekan impor, kebijakan biodiesel juga memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan. Sepanjang 2025, program ini mampu menghemat devisa negara hingga Rp130,21 triliun, menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 38,88 juta ton CO₂ ekuivalen, serta meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel senilai Rp20,43 triliun.
Optimisme menuju bebas impor solar pada 2026 juga didukung oleh rencana beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi solar dalam negeri secara signifikan.
“Dengan penerapan B50 dan diresmikannya RDMP di Kalimantan Timur dalam waktu dekat, Indonesia tidak perlu lagi melakukan impor solar pada 2026,” kata Bahlil.
Meski demikian, pemerintah masih membuka kemungkinan impor terbatas untuk solar berkualitas tinggi CN51 yang dibutuhkan sektor industri alat berat, mengingat kapasitas produksi dalam negeri untuk jenis tersebut masih dalam tahap pengembangan. (SD)(DK)

