Sawit Notif – Sebelumnya Penetapan Rasio Pengali Besaran Volume Pemberian Persetujuan Ekspor (PE), Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, adalah 9 kali lipat.
Namun, atas pertimbangan hasil rapat koordinasi antar kementerian/lembaga yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang update pelaksanaan ekspor dan internal market obligation (DMO) minyak goreng.
Ditetapkan bahwa Rasio Pengali sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil menjadi 6 kali lipat.
Mengutip Infosawit.com, Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 19 /DAGLU/KEP/ 12/2022, Tentang Penetapan Rasio Pengali Sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil,telah menetapkan bahwa Rasio Pengali menjadi 6 (enam) kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) untuk Crude Palm Oil atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH, sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dan disampaikan kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dalam validasi pengajuan Persetujuan Ekspor.
Dengan demikian, Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18/DAGLU/KEP/ 10/2022, dianggap tidak sesuai dengan perkembangan, begitu juga dengan kebutuhan hukum bagi pelaku usaha sehingga perlu diganti.
Sumber: Infosawit.com