Indonesia Kembali Perketat Aturan Ekspor CPO Mulai 1 Januari 2023

Sawit Notif – Indonesia akan memperketat peraturan ekspor minyak kelapa sawit mentah(CPO) mulai 1 Januari 2023, dan mengurangi rasio pengiriman ke luar negeri untuk setiap ton sawit yang dijual di dalam negeri.

Mengutip Kontan.co.id, Kebijakan pengetatan ekspor CPO dilakukan untuk memastikan pasokan minyak goreng cukup dan terjangkau di dalam negeri, kata para pejabat pada Jumat (30/12) seperti dikutip Reuters.

Menurut pejabat dan peraturan baru dari Reuters.Eksportir, CPO diizinkan mengirimkan enam kali lipat penjualan domestiknya ke pasar ekspor. Rasio tersebut lebih rendah dari delapan kali lipat penjualan domestik saat ini.

Pejabat Senior Kementerian Perdagangan, Budi Santoso mengatakan bahwa sebagai langkah preventif terhadap potensi kenaikan harga minyak goreng dalam negeri, yang disebabkan oleh permintaan akan meningkat di bulan Ramadan dan Idul Fitri, dan akan kembali turun pada Maret dan April 2023.

Sebab itu, Septian Hario Seto, Pejabat Senior Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan “Langkah tersebut ditujukan khusus untuk mengamankan pasokan dalam negeri pada kuartal I 2023,” ucapnya.

Pemerintah juga terus mengevaluasi rasio ekspor CPO secara real time dengan mempertimbangkan ketersediaan dan harga minyak goreng.

Selain itu, Indonesia saat ini juga memberlakukan apa yang disebut dengan kewajiban pasar domestik (DMO), dan mewajibkan bisnis untuk menjual sebagian hasil produksi secara lokal dengan imbalan izin ekspor.

Sedangkan, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengatakan para pelaku usaha akan mematuhi peraturan larangan singkat ekspor minyak nabati dari Indonesia.

Sebab, rasio ekspor yang baru harus dievaluasi secara berkala dalam jangka pendek untuk menghindari kelebihan pasokan.

Sumber: Kontan.co.id