Sawit Notif – Pemerintah Indonesia telah sepakat untuk menyesuaikan pungutan ekspor minyak sawitnya yang dikumpulkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi maksimal US$ 200/ton, untuk potongan dengan harga tertinggi. Dimana sebelumnya potongan tertinggi mencapai US$ 375/ton, dikutip Infosawit.com.
Menteri Perdagangan, Muammad Lutfi usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI mengungkapkan, telah diputuskan bahwa Pungutan Ekspor BPDPKS tertinggi menjadi US$ 200/ton.
Lutfi juga menambahkan bahwa untuk Bea Keluar (BK) CPO justru akan dinaikkan menjadi tertinggi US$ 288/ton, dari sebelumnya mencapai US$ 200/ton.
Sehingga jika ditotal, Pungutan Ekspor dan BK CPO tertinggi mencapai US$ 488/ton, dari sebelumnya US$ 575/ton.
“Ini sudah diputuskan, dan biaya pungutan ekspor dan BK CPO yang harus dibayar menjadi lebih rendah” kata Lutfi, seperti dilansir CNN, Selasa (7/6/2022).
Harapannya dengan cara ini, dapat menurunkan tarif pungutan ekspor dan BK CPO guna meggenjot ekspor CPO, terlebih stok CPO di produsen saat ini melimpah memberikan dampak pada rendahnya harga jual tandan buah segar (TBS) sawit petani.
Sumber: Infosawit.com.