Cara Pemerintah Atasi Harga Sawit dan Tangki CPO Penuh

Cara Pemerintah Atasi Harga Sawit dan Tangki CPO Penuh

Sawit Notif – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor yang ditetapkan pada 7 Juni 2022 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 Juni 2022.

Mengutip Cnbcindonesia.com, Bahwa Permendag ini memiliki kegunaan dalam optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi serta perdagangan CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO (minyak goreng bekas/jelantah).

Selain itu, bertujuan untuk mempercepat penyaluran melalui ekspor, disusul dengan dampak pelarangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai 28 April hingga 22 Mei 2022.

Kemudian, untuk menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tingkat pekebun.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menuturkan bahwa pemerintah tengah melakukan penyesuaian tarif BK dan pungutan ekspor BPDPKS untuk minyak sawit dan produk turunannya.

Ia mengatakan nantinya BK-nya akan ada penyesuaian maksimum di US$288, sedangkan pungutan ekspor (PE) diputuskan kemarin menjadi US$200. Totalnya di harga tertinggi US$488 (per ton).

Lutfi menambahkan bahwa nanti BK-nya di harga tertinggi US$288, PE-nya di harga tertinggi US$200. Maksium US$488 per ton; uang harus ditanggung ekspor, dan juga tergantung pada harga CPO dunia itu sendiri

Tentu, ini adalah upaya pemerintah untuk terus memacu ekspor, dengan begitu diharapkan tangki-tangki penampungan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya dapat segera kosong.

Sumber: Cnbcindonesia.com