Sawit Notif – Perusahaan sawit asal Malaysia, KL-Kepong Plantation Holdings Sdn Bhd dijatuhi sanksi senilai Rp6 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sanksi tersebut diberikan karena perseroan terlambat memberitahukan akuisisi saham PT Perindustrian Sawit Synergi dan PT Bumi Makmur Sejahtera Jaya, dilansir Bisnis.com, Kamis (24/2).
Namun sebelum sanksi dijatuhkan, KPPU menemukan bahwa akuisisi yang dilakukan Terlapor atas PT. PSS efektif pada tanggal 25 September 2017, dan PT. BMSJ efektif pada tanggal 14 Mei 2018.
Berdasarkan ketentuan, pemberitahuan seharusnya disampaikan kepada KPPU paling lambat 3 November 2017, untuk akuisisi PT. PSS dan 3 Juli 2018 untuk akuisisi PT. BMSJ.
Dari fakta proses persidangan, ditemukan bukti bahwa pihak terlapor baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 15 April 2021, terlambat selama 638 hari.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Telapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No.57/2010.
“Menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp6 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” Demikian dikutip dari laman resmi KPPU, Kamis (24/2).
Lebih lanjut, Majelis Komisi merekomendasikan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia agar dapat membuat kebijakan terkait pembatasan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kelompok Badan Usaha (HGU).
Hal tersebut dikarenakan penguasaan aset (lahan) pada Kelompok Badan Usaha Tertentu dapat mengakibatkan struktur pasar terkonsentrasi.
Profil Perusahaan
PSS, perusahaan yang diambil alih tersebut merupakan pengusaha kawasan berikat di daerah Kalimantan Timur yang bergerak di bidang refinery crude palm oil (CPO) dari pengusaha tempat penimbunan berikat.
PT BMSJ sendiri merupakan perusahaan penghasil kelapa sawit untuk pengolahan minyak sawit dan memegang 2 sertifikat Izin Lokasi untuk lahan seluas 2.336,62 hektare (ha) di Kelapa Kampit, Belitung Timur, dan 4.840 ha di Kelapa Kampit, Belitung Timur, dan 4.480 ha di Gantung, Belitung Timur.
Sementara itu, KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd, sebagai pihak terlapor, adalah perusahaan basis Malaysia yang bergerak di bidang saran investasi dan melakukan kegiatan usaha produksi minyak sawit melalui anak perusahaannya.
Sedangkan induk usaha KL-Kepong dapat dikatakan raksasa kelapa sawit Malaysia yang memiliki total luas lahan yang ditanami, yakni sebesar 223.946 ha di seluruh Malaysia, Indonesia, dan Liberia.
Sumber: Bisnis.com