Kebijakan Baru, Tahun 2022 Pemda Berhak Tarik Retribusi Perkebunan Sawit 

Kebijakan Baru, Tahun 2022 Pemda Berhak Tarik Retribusi Perkebunan Sawit

Sawit Notif – Pada tahun 2022 mendatang, beban pengeluaran perusahaan perkebunan kelapa sawit tampaknya akan semakin bertambah. Hal ini terkait dengan kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mewajibkan adanya pungutan atau retribusi daerah baru untuk sektor kelapa sawit yang telah menjadi komoditas andalan Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dan Beleid juga telah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 – 2022, Selasa (7/11). 

Intisari dari kebijakan baru tersebut adalah memberi hak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam menagih retribusi kepada para pengusaha yang melakukan penanaman kelapa sawit di daerahnya.

Di hari yang sama, Menkeu Sri saat Konferensi Pers UU HKPD mengatakan, pengusulan dari pihaknya yang telah mendapat persetujuan yaitu retribusi baru yang berbasis pada perkebunan kelapa sawit, atau dapat dikatakan retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit. Pengaturan lebih lengkap tentang retribusi atas perkebunan kelapa sawit akan diatur selengkapnya dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU HKPD. 

Nantinya, implementasi atas retribusi perkebunan kelapa sawit akan segera diterapkan selambat-lambatnya dua tahun atau pada akhir 2023, setelah UU HKPD ditetapkan. 

Salah satu tujuan dari diterapkannya retribusi perkebunan sawit, disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Negara Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti yaitu untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah. Kemenkeu memperkirakan jumlah penerimaan PDRD bagi Kabupaten/Kota dapat meningkat dari Rp. 61.2 triliun menjadi Rp. 91.3 triliun, angkanya meningkat 50%. 

Agar penerapan kebijakan baru ini dapat berjalan optimal, maka kapasitas Pemda dirasa perlu ditingkatkan. Untuk itu, UU HKPD memperkenalkan mekanisme opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Kedua mekanisme akan dikenakan biaya sebesar 66% yang diperuntukkan kepada Kabupaten/Kota. Pemerintah menyebut mekanisme opsen merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah Kabupaten dan Kota. 

Sumber: Kontan.co.id