Sawit Notif – Sejak diterapkannya bea keluar produk pertanian, termasuk kelapa sawit, sejumlah pihak bertanya-tanya dan tak sedikit menimbulkan pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut.
Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan di dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, sebagai mekanisme penjagaan stabilitas harga komoditi dalam negeri, serta sebagai langkah antisipasi jika terjadi kenaikan harga yang drastis di pasar internasional, dikutip dari Bisnis.com.
Merujuk pada PMK No. 166/PMK.10/2020, kelapa sawit, CPO dan produk turunannya menjadi segelintir komoditas yang dikenai bea keluar. Namun, produk turunan oleokimia yang sebagian besar merupakan produk hilir, seperti fatty alcohol, fatty amine, dan glycerol tidak dikenai bea keluar.
Tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2021, pencapaian ekspor produk oleokimia Indonesia sebanyak 3,82 juta ton. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 3,26 juta ton.
Produk dalam bentuk fatty acid atau asam lemak mendominasi ekspor oleokimia dengan komposisi 58 persen, disusul oleh glycerol sebesar 21 persen, fatty alcohol 11 persen, dan sabun 8 persen. Sementara produk biodiesel hanya berkontribusi 2 persen dari total ekspor oleokimia.
Sumber: Bisnis.com.