Sawit Notif – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan upaya dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkesinambungan di sektor kelapa sawit guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor tersebut. Mengingat, sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia.
“Ini karena sektor kelapa sawit identik dengan pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja dengan tingkat mayoritas pendidikan rendah,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam siaran pers, Rabu (15/9), dikutip dari Kontan.co.id.
Berdasarkan data Kementerian pertanian (Kementan) tahun 2019, jumlah petani kelapa sawit mencapai 2,67 juta orang, dan jumlah tenaga kerjanya mencapai 4,42 juta pekerja. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari 4 juta atau 90,68% pekerja kelapa sawit besar swasta nasional, 321.000 atau 7,26% pekerja sawit besar milik negara, dan 91.000 atau 2,07% pekerja kelapa sawit besar milik swasta asing.
Hingga kini, perkebunan sawit hanya menerapkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) kepada pekerja atau buruhnya, termasuk juga pekerja harian.
Banyaknya jumlah pekerja dan luasnya perkebunan kelapa sawit di Indonesia, harusnya menjadikan industri tersebut lebih mendapat perhatian mengenai isu hubungan industrialnya, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja.
Putri menjelaskan, pemerintah ikut andil dalam penerimaan produksi-produksi hasil industri sawit di pasar global. Dalam konteks ini, perlu diketahui bahwa beberapa pembeli terkadang menghendaki adanya standar-standar produksi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau industri, salah satunya terkait dengan sektor ketenagakerjaan dengan penerapan standar kerja layak.
Selain itu, kondisi hubungan kerja di sektor kelapa sawit tentu tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang memunculkan berbagai kemungkinan terburuk akibat dari pandemi COVID-19. Seperti penutupan pabrik karena kasus penularan. “Perlunya antisipasi kemungkinan terburuk akibat pandemi COVID-19 dengan meningkatkan kualitas dialog sosial dalam merespon dampak kemungkinan akibat pandemi COVID-19 terutama dampak pada kondisi hubungan kerja,” ucap Dirjen Putri.
Putri menambahkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginginkan agar sektor kelapa sawit bisa berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja akan terus bertambah seiring meningkatnya produksi kelapa sawit. “Adanya gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor kelapa sawit dalam meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja,” pungkas Putri.
Sumber: Kontan.co.id.