Kementerian Pertanian Menyusun Aturan Pembaruan Penyelenggaraan ISPO

ISPO-Sawit

Sawit Notif – Dilansir dari sawitindonesia.com, Kementerian Pertanian (Kementan) sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) baru yang akan mengatur pembaruan sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yaitu standar dan sertifikasi wajib bagi sektor industri kelapa sawit di Indonesia.

“Kami sedang menyusun regulasi pembaruan dari Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia,” ujar Ratna Rubandiah, Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan Kementan, dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) mengenai Perpres 16/2025 tentang ISPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan yang digelar di Wisma Tani pada Rabu (4/6/2025).

Permentan yang baru ini disusun sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, yang baru saja diterbitkan. Sementara itu, Permentan 38/2020 sebelumnya mengacu pada Perpres 44/2020 sebagai dasar hukumnya.

“Saat ini implementasi ISPO masih mengacu pada Permentan 38/2020. Namun dengan adanya Perpres baru, terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus diakomodasi, sehingga Permentan tersebut sedang direvisi,” jelas Ratna.

Perpres 16/2025 memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi para pekebun. Selain melalui anggaran pemerintah pusat dan daerah, sumber pendanaan kini juga mencakup Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Perpres baru mengatur skema pendanaan yang berbeda. Biaya sertifikasi ISPO bagi pekebun kini bisa berasal dari APBN, APBD, BPDP, dan sumber lain. Penambahan dana dari BPDP menjadi salah satu instrumen pendanaan baru,” ungkap Ratna.

Selain itu, ruang lingkup sertifikasi ISPO diperluas mencakup usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan sektor bioenergi berbasis kelapa sawit.

“Perubahan yang diatur dalam Perpres mencakup tiga bidang usaha, yakni perkebunan kelapa sawit di bawah tanggung jawab Kementan, industri hilir oleh Kementerian Perindustrian, dan bioenergi oleh Kementerian ESDM. Ketiganya akan diatur terkait prinsip, kriteria, persyaratan, tata laksana, hingga sanksi melalui kerja sama tiga kementerian tersebut,” tambah Ratna.(AD)(DK)(SD)(NR)