Lhokseumawe – Sekitar 1.532 hektare tanaman kelapa sawit milik petani di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Utara diremajakan, karena usianya sudah dia atas 30 tahun, sehingga dinilai sudh tidak produkstif lagi.
Kasi Perlindungan Tanaman dan Pengembangan Lahan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Aceh Utara, Muslim di Lhokseumawe, Senin (26/3/2018) mengatakan, program peremajaan kelapa sawit akan dilakukan dalam tahun 2018.
Kebun kelapa sawit milik masyarakat yang harus diremajakan lagi adalah tersebar di Kecamatan Cot Girek, Langkahan, Lhoksukon, Baktya, Tanah Luas, Geuredong Pasee dan Kecamatan Kuta Makmur.
Ia menyebutkan, tanaman yang diremajakan oleh pemerintah melalui Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian tersebut, khusus dilakukan untuk tanaman kelapa sawit milik masyarakat.
Jenis bantuan pemerintah terhadap usaha peremajaan tersebut adalah berupa benih dan juga biaya perawatan, katanya.
Ia menyatakan, perlunya dilakukan peremajaan, karena usia tanaman sudah tua dan rata-rata 25 hingga 30 tahun keatas dan sudah sangat menurun hasil produksinya.
Disebutkan, tanaman tersebut ditebang dan ditanam tanaman baru, agar kembali berproduksi sebagaimana biasanya.
“Program ini hanya peremajaan saja, bukan penambahan areal tanaman kelapa sawit. Apalagi, sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Utara, tidak ada lagi perluasan lahan kelapa sawit di daerah ini,” jelas Muslim.
sumber: industry.co.id