Sawit Notif – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan wacana untuk melakukan pemberhentian ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) agar kedepannya Indonesia dapat mengelolanya secara mandiri menjadi produk turunan. Wacana tersebut sejalan dengan upaya hilirisasi komoditas mentah.
“Di satu titik nanti, stop yang namanya ekspor CPO. Harus jadi kosmetik, harus jadi mentega, harus jadi biodiesel dan turunan lainnya,” kata Jokowi dalam pengarahan kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIII dan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXII 2021 Lemhanas, Rabu (13/10), mengutip Katadata.co.id.
Sebelumnya, wacana larangan ekspor CPO juga sempat dikemukakan oleh Kementerian Perindustrian pada awal 2020 lalu. Tetapi hingga saat ini masih belum ada aturan terkait larangan tersebut.
Atas wacana itu, Organisasi Perdagangan Internasional (WTO) berpotensi akan menggugat larangan ekspor komoditas mentah oleh Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Jokowi mengaku tidak mempermasalahkannya, dan mengatakan Indonesia harus menghadapi segala gugatan agar tidak kehilangan kesempatan mengintegrasikan industri besar di dalam negeri.
Jokowi ingin belajar dari kesalahan saat Indonesia kehilangan kesempatan pada momen ledakan (booming) minyak dan kayu. Di momen ini, Jokowi meminta jajarannya untuk menyiapkan pengacara kelas internasional bila harus menghadapi gugatan tersebut.
Pada Februari 2020 silam, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pelarangan ekspor CPO akan menjadi salah satu fokus utama. Pasalnya, Pemerintah sedang membangun program B30 dan dalam dua tahun berikutnya akan dikembangkan menjadi B100.
Sejumlah pihak berharap, wacana Jokowi yang ingin menghentikan ekspor CPO telah melewati pertimbangan-pertimbangan penting, sebab saat ini CPO merupakan salah satu penyumbang ekspor terbesar di Indonesia, hingga menjadikan Indonesia sebagai produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia.
Selain CPO, Jokowi juga berencana untuk menghentikan ekspor bauksit mentah. Jokowi meminta, bauksit harus diolah menjadi alumina dan logam alumunium. Usai larangan ekspor nikel, bauksit akan menjadi komoditas berikutnya yang dilarang untuk diekspor mentah. Aturan mengenai larangan ekspor bijih nikel telah berlaku sejak Januari 2020.
Hal tersebut berhubungan erat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatakan bahwa semua mineral dari dalam negeri harus dimurnikan melalui fasilitas pemurnian (smelter) domestik pada tiga tahun sejak UU tersebut terbit.
Sumber: Katadata.co.id