Temukan 3 Aturan Baru Tentang Ekspor CPO

Temukan 3 Aturan Baru Tentang Ekspor CPO

Sawit Notif – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan jajarannya telah menetapkan 3 aturan baru terkait ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) dan turunannya. Untuk regulasi mengenai penetapan harga patokan ekspor (HPE) dan rasio pengali wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) CPO dan turunannya.

Mengutip Cnbcindonesia.com, Zulkifli Hasan telah melakukan penyesuaian kebijakan keterbukaan harga acuan yang menjadi dasar penetapan bea keluar dan bea keluar (BK) atas ekspor CPO dan turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. Pola perhitungan juga diubah, untuk mendapatkan harga referensi yang lebih realistis sesuai dengan perkembangan harga CPO internasional.

Hal ini diatur dengan peraturan baru yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2022. Secara khusus, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46/2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga patokan ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan harga acuan hasil pertanian dan kehutanan berupa biji kakao dan CPO yang dihitung dari 5 hari sebelum pelaksanaan berkala sampai dengan 5 hari sebelum berakhirnya pelaksanaan.

Rentang ini lebih pendek dari peraturan sebelumnya yaitu Permendag  No 36/2012 yang mengatur hal yang sama, dimana harga acuan dihitung dari 10 hari sebelum periode berjalan sampai 10 hari sebelum akhir periode berjalan.

Peraturan kedua adalah Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1117 Tahun 2022 yang memberikan insentif daerah untuk distribusi minyak goreng DMO di wilayah tertentu. Secara khusus, daerah dengan pasokan yang kurang optimal, seperti Timur, akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.

Peraturan ketiga adalah Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No 14/DAGLU/KEP/07/2022 tentang Penetapan Rasio Pengali Besaran Volume Pemberian Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Dimana, pada Diktum Kesatu Keputusan tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan jumlah alokasi Persetujuan Ekspor (PE) CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein), dan used cooking oil (UCO) yang diberikan kepada eksportir dengan rasio 9 kali dari besaran bukti pelaksanaan DMO untuk CPO dan minyak goreng curah dengan harga domestik (domestic price obligation/ DPO) yang dilaporkan melalui SIMIRAH 2. Rasio ini lebih tinggi dari sebelumnya yang diberikan hanya sebanyak 7 kali.

Sumber: Cnbcindonesia.com,