Sejahterakan Petani Sawit Dengan Pendampingan dan Kemitraan

Sejahterakan Petani Sawit Dengan Pendampingan dan Kemitraan

Sawit Notif – Saat ini, petani sawit swadaya menghadapi berbagai macam tantangan, mulai dari minimnya kapasitas hingga infrastruktur yang terbatas. Untuk itu, petani sawit swadaya setidaknya membutuhkan pendampingan terkait manajemen perkebunan dan good agricultural practice (GAP) sebagai usaha mewujudkan praktik perkebunan sawit berkelanjutan.

Diketahui,dari total jumlah nasional 41 persen, hanya terdapat 8 persen dari petani sawit swadaya yang menerima penyuluhan terkait perkebunan dan pertanian sawit. Sementara sebanyak 86 persen petani sawit juga diketahui belum memiliki mitra dan kelembagaan. 

Minimnya pengetahuan dan pemahaman, menjadi alasan sebagian dari para petani belum menerapkan praktik penanaman kelapa sawit berkelanjutan. Kondisi ini diperparah dengan para petani yang tidak bermitra mengalami kesulitan untuk mendapatkan bibit berkualitas. Hal tersebut berdampak pada rendahnya produktivitas yang rata-rata hanya kurang dari 3 ton per hektare. 

Permasalahan lainnya, keadaan infrastruktur yang tidak mampu menunjang tata niaga sawit. Banyak petani yang tidak mampu menjual hasil tandan buah segar (TBS) hasil panennya secara langsung, disebabkan oleh minimnya sarana transportasi dan infrastruktur jalan yang tidak mendukung. Hingga akhirnya, para petani terpaksa menjual hasil panen ke tauke atau tengkulak dengan harga yang lebih rendah. 

Dapat dikatakan, berbagai permasalahan tersebut sangat kompleks. Solusi terbaiknya adalah pendampingan dan kemitraan bagi para petani sawit. Manfaat yang didapatkan tentu mulai dari peningkatan kapasitas kemampuan bertani, mendorong terbentuknya kelembagaan tani, hingga terbukanya akses pasar yang lebih luas. 

Mengutip Katadata.co.id, adapun skema kemitraan dan pendampingan ini dapat dijalankan melalui peran aktif kelembagaan swadaya dengan membentuk kelompok tani dan koperasi, juga penyediaan pendidikan keterampilan petani. 

Dalam hal ini, pemerintah dan pihak swasta diharapkan dapat lebih aktif memberikan dukungan kepada petani melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR), penyediaan sertifikasi bibit unggul, subsidi pupuk, hingga mengoptimalkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Sementara peran perusahaan swasta, yaitu dengan memaksimalkan skema Perkebunan Inti Rakyat (PIR), dan menerapkan serangkaian sertifikasi, baik ISPO maupun Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). 

Sumber: Katadata.co.id.