Petani Kelapa Sawit Swadaya di Kubu Raya Memperoleh STDB Untuk 1.000 Persil

Petani Kelapa Sawit Swadaya di Kubu Raya Memperoleh STDB Untuk 1.000 Persil

Sawit Notif – Pemerintah Indonesia telah memfinalisasi data tutupan kelapa sawit di seluruh tanah air melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019. Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa luas tutupan kelapa sawit di provinsi Kalimantan Barat mencapai 1,8 juta hektar atau setara dengan 11 % dari total luas tutupan sawit di Indonesia yang mencapai 16,38 juta hektare, dikutip dari Infosawit.com.

Melalui analisis Suistainable Innovative Research (SIAR) pada tahun 2022 Kabupaten Kubu Raya memiliki tutupan sawit seluas 198.714 hektare.

Dari luasan ini, analisis lebih lanjut menunjukkan indikasi potensi kelapa sawit swadaya seluas 14.744 hektare berada di luar perizinan, kawasan hutan, dan pola industri.

Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kubu Raya memiliki potensi besar bagi produsen kecil mandiri dan berperan penting dalam rantai pasok kelapa sawit dari tingkat kabupaten hingga nasional.

Namun, ketiadaan data by name, by address menyebabkan sulitnya memantau ekspansi, pengembangan, dan pengelolaan kebun oleh petani swadaya.

Berdasarkan keputusan irektur Jenderal Perkebunan No. 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dan kewajiban dalam penerbitan STD-B dan itu dilakukan oleh dinas yang mengurusi urusan perkebunan.

Dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan YIDH melalui proyek GCF Window-B, SIAR bekerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan melalui Pokja Percepatan Pertumbuhan Hijau (PPH) Kabupaten Kubu Raya dalam mendorong pembangunan dan optimalisasi database perkebunan kelapa sawit rakyat yang lengkap dengan data spasial (by name, by address) dan terkoneksi dengan geoportal kabupaten Kubu Raya,.

Sehingga hal ini dapat terintegrasi dengan basis data kabupaten serta menjadi pondasi dalam penerbitan STD-B dan pengambilan kebijakan dalam perbaikan tata kelola perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan.

Direktur Eksekutif SIAR, Erlangga Rizky Ananta merinci lokasi pilot implementasi program ini berada di Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang, Desa Sungai Enau, dan Desa Kuala Mandor B, di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.

Adapun rangkaian kegiatan tersebut ialah memetakan tutupan lahan menggunakan metode akuisisi foto udara (Drones) seluas 12.512 hektare dan mendata lebih dari 1.000 persil (petak kebun) petani swadaya sebagai bahan pengajuan STD-B.

Sumber: Infosawit.com.