Sawit Notif – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sampai saat ini masih terus digencarkan pemerintah. Namun, pelaksanaan PSR yang menjangkau kebun petani sangat sulit dan masih banyak kendala.
Mengutip Bisnis.com, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan ada empat aspek permasalahan PSR yaitu legalitas lahan, dukungan stakeholder, minat pekebun, dan kelembagaan pekebun.
Hendratmojo menjelaskan bahwa saat ini luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektare. Dari angka tadi, kurang lebih 6,94 juta hektare merupakan perkebunan sawit rakyat. Diperkirakan terdapat 2,8 juta hektare kebun sawit rakyat yang potensial untuk diremajakan, (30/4).
Dalam pelaksanaan peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menjangkau kebun petani sangat sulit dikarenakan terkendala di persoalan legalitas lahan, dukungan stakeholder, minat pekebun, dan kelembagaan pekebun.
Hendratmojo mengatakan target utama segi peremajaan sawit adalah kebun yang dikelola oleh rakyat. Maka, tantangan terberat PSR adalah dari aspek legalitas lahan.
Hal ini karena di lapangan masih ditemukan kebun belum punya sertifikat hak milik, lahan terindikasi masuk kawasan hutan, serta adanya tumpang tindih kebun rakyat dengan HGU dan hak tanah lainnya.
Perihal masalah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono ikut mendukung jalur kemitraan dalam PSR, sebagai upaya yang melibatkan perusahaan dalam program peremajaan sawit.
Sumber: Bisnis.com