Kemendag Terbitkan Pedoman Penjualan Minyak Goreng Sawit

Kemendag Terbitkan Pedoman Penjualan Minyak Goreng Sawit

Sawit Notif – Untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri, Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat edaran nomor 03 tahun 2023 tentang panduan penjualan minyak goreng sawit.

Selain menjamin kembali Harga EceranTertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit kemasan Rp. 14.000 per liter dan minyak sawit curah Rp 15.500 per kg, kebijakan ini melarang penjualan minyak goreng sawit rakyat secara bundling.

Dikutip dari Infosawit.comPlt Dirjen Perdagangan dalam Negeri, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan lebaran akan aman. Maka itu, untuk menjamin stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 6 Februari 2023, disebutkan bahwa tiga butir pedoman yang harus dipatuhi produsen, distributor,  hingga pengecer yakni:

Pertama, penjualan minyak  goreng rakyat  harus mematuhi  harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (khusus minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan merk MINYAKITA.

Sebab itulah, Kementerian Perdagangan mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng sawit rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA akan difokuskan kembali ke pasar rakyat.

Ini bertujuan agar penjualan minyak goreng sawit rakyat (MINYAKITA) rata untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga masyarakat dapat membeli minyak goreng rakyat dengan harga terjangkau, dan murah.

Sumber: Infosawit.com