Sawit Notif – Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) berpendapat sangat penting untuk melindungi pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit, baik yang bekerja di perusahaan perkebunan maupun perkebunan rakyat.
Mengutip Kontan.co.id, Pada webinar Perlindungan Perempuan di Kebun Kelapa Sawit yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia bekerjasama dengan GAPKI, BPJS Ketenagakerjaan dan WISPO.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan GAPKI Sumarjono Saragih mengatakan pekerja di perusahaan kelapa sawit baik anggota maupun non anggota GAPKI adalah pekerja formal yang mengikuti aturan ketenagakerjaan. Sedang pekerja di petani dan rantai pasok (sopir, buruh lepas dan lain-lain) merupakan pekerja non formal.
Ia menegaskan semua pekerja harus lah terlindungi. Kemudian semuanya baik perusahaan maupun pekebun harus bersertifikat ISPO yang didalamnya ada perlindungan pekerja.
Jika dilihat dari jumlah kasus kecelakaan kerja total yang dilaporkan pada tahun 2021 ada 234.370 kasus untuk laki-laki 74,7% dan perempuan 25,3%. JKK sektor pertanian/perkebunan tahun 2021 ada 3.625 atau 0,76% dari total pekerja yang terlindungi. Berdasarkan kejadiannya 85,49 % terjadi di dalam lokasi kerja, 8,88% di luar lokasi kerja, 5,63% kecelakaan lalu lintas.
Sebab itu, Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program JKK-JKM, Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Suci Rahmad mengatakan program perlindungan untuk pekerja dapat meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Perkerjaan (JKP).
Pentingnya perlindungan pekerja perempuan di perkebunan sawit dapat dilakukan dengan penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) khususnya di sektor perkebunan dan pertanian.
Sumber: Kontan.co.id