Mulai Juni 2022 Penetapan Harga TBS Sawit Kaltim Dua Kali Sebulan

Mulai Juni 2022 Penetapan Harga TBS Sawit Kaltim Dua Kali Sebulan

Sawit Notif – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit kemitraan di Kalimantan Timur sebelumnya terbit sebulan sekali. Namun, berdasarkan hasil Rapat Bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Timur disepakati pelaksanaan Penetapan Harga TBS dilakukan dua kali dalam sebulan.

Mengutip Infosawit.com, Rencana ini akan dimulai pada bulan Juni 2022 di pekan kedua dan pekan keempat setiap bulan berjalan. Ketua Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad menjelaskan teknis pelaksanaan bahwa data yang dibutuhkan dalam Penetapan Harga TBS agar disampaikan kepada Tim Penetapan paling lambat satu hari sebelum tanggal pelaksanaan.

Sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad juga menjelaskan data yang dilaporkan perusahaan dapat menggambarkan kondisi aktual lapangan, sehingga mendapat kebaikan bersama bagi para pihak.

Ia menambahkan dalam melakukan pelaksanaan perhitungan penetapan harga TBS memakai harga pengapalan. Namun, apabila tidak ada harga pengapalan, tetap bisa mengirimkan harga kontrak.

Ujang menegaskan bahwa hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi bersama, namu dari data yang masuk ada perbedaan yang signifikan, Maka, Tim sepakat kembali ke Permentan No. 01 Tahun 2018 Pasal 8. “Menerima segala hasil yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan dan melakukan komunikasi secara intensif.”

Sumber: Infosawit.com