Label Palm Oil Free, BPOM: Ini Mendiskreditkan Sawit RI

Indonesia – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan akan menindak tegas produk pangan yang memiliki label Tanpa Mengandung Minyak sawit alias Palm Oil Free (POF). Pasalnya, Palm Oil Free yang tercantum dalam suatu produk sama dengan melakukan kampanye hitam terhadap kelapa sawit Indonesia.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, kelapa sawit adalah salah satu produk unggulan dan kebanggaan Indonesia. Oleh karenanya, semua produk makanan dan olahan lainnya yang beredar di Indonesia dilarang mencantumkan Palm Oil Free di labelnya.

“Mencantumkan informasi Palm Oil Free juga terindikasi upaya dari pihak internasional yang ingin mendeskreditkan dari produk minyak kelapa sawit, yang juga merupakan produk unggulan kita. Sehingga tugas kita juga untuk membela ini,” ujar Penny dalam talkshow di CNBC Indonesia.

Menurutnya, dalam hal pangan BPOM mengawasi tidak hanya nutrisi tapi juga pangan. Oleh sebab itu BPOM tidak akan membiarkan ada produk pangan dalam negeri mencantumkan Palm Oil Free.

Apalagi, ia menilai informasi dalam label adalah suatu hal yang penting bagi masyarakat. Maka jika dituliskan informasi yang salah maka akan menyesatkan.

Oleh karenanya, pelaku usaha yang diawasi oleh BPOM dan juga dinas kesehatan daerah harus memenuhi standar izin edar. Jika ada ditemukan mencantumkan Palm Oil Free dalam produknya maka akan diberikan sanksi.

“Jadi kalau ada mencantumkan label Palm Oil Free maka ada sanksinya adalah sanksi pembinaan untuk UMKM. Tapi juga pernah di beberapa tahun lalu ada produk impor yang tercantum label Palm Oil Free. Nah karena ini produk impor jadi pengawasan melalui free market, dan sebelum izin ke BPOM sudah diedarkan ke masyarakat, maka kami beri sanksi administratif,” tegasnya.

Tak hanya belakangan ini saja muncul label POF. Pada 2016, juga beredar produk berlabel POF.

Pemerintah saat itu juga merespons laporan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang keberatan dengan peredaran produk berlabel POF tersebut di supermarket. BPOM ketika itu menginstruksikan pencabutan label tersebut dari produk makanan impor.

sumber: cnbcindonesia.com