Komitmen GAPKI-JAPBUSI Dalam Tingkatkan Kondisi Ketenagakerjaan Industri Sawit Indonesia

Sawit Notif – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Jaringan Serikat Pekerja Kelapa Sawit Indonesia (JAPBUSI) membuat deklarasi bersama untuk mempromosikan dialog sosial demi industri kelapa sawit berkerlanjutan di Indonesia melalui jaga sawitan atau jaringan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk sawit berkerlanjutan.

Meski, isu masalah ketenagakerjaan yang negatif di industri kelapa sawit terus menjadi hal yang biasa. Kolaborasi tersebut pun tetap disepakati oleh kedua pihak pada kamis (16/02) yang bertujuan untuk mewujudkan sawit berkelanjutan melalui kelayakan di lingkungan kerja.

Mengutip Jambiekspers.co.id, memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan merupakan langkah penting untuk mengatasi defisit pekerjaan yang layak di sektor ini melalui dorongan terhadap kepatuhan peraturan ketenagakerjaan agar meningkatkan citra industri kelapa sawit Indonesia.

Ketua Umum GAPKI, Joko Supriyono juga mengatakan dalam meningkatkan citra sawit, maka perlu kolaborasi dengan berbagai pihak. Termasuk meningkatkan komunikasi dan kemitraan dengan organisasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Mereka percaya bahwa nilai dialog yang efektif dan konstruktif karena menghormati hak-hak pekerja tidak hanya baik untuk bisnis, namun juga baik untuk pekerja. Selain itu, harapan adanya kerjasama ini adalah agar semua tenaga kerja di industri sawit bisa terjamin serta mendapatkan akses yang sama sesuai dengan haknya.

Sekretaris Eksekutif JAPBUSI, Nursanna menyakini bahwa dengan kolaborasi antara kekuatan dengan pemberi kerja melalui dialog sosial. Kolaborasi tersebut dapat secara terbuka mendiskusikan upaya-upaya untuk meningkatkan kepatuhan pada peraturan ketenagakerjaan di industri kelapa sawit, serta meningkatkan produktivitas dan memastikan keberlanjutan sektor penting industri sawit.

Oleh karena itu, pada deklarasi kerjasama yang ditandatangan oleh Joko Supriyono, Ketua GAPKI, Nursanna, Sekretaris Eksekutif JAPBUSI, dan sepuluh pimpinan federasi serikat pekerja/serikat buruh.

Penandatanganan tersebut telah menjadi tanda kerja sama Bipartit dan sinergi antara pengusaha dan pekerja industri kelapa sawit Indonesia, serta akan diikuti dengan pembentukan gugus tugas untuk mengembangkan rencana kerja khusus dalam meningkatkan dan menerapkan standar ketenagakerjaan, serta mengatasi defisit pekerjaan yang layak di sektor industri sawit.

Sumber: Jambiekspers.co.id