Sawit Notif – Disaat kondisi perekonomian masyarakat Indonesia berada dalam pemulihan akibat Covid-19, tentunya masyarakat menginginkan beragam bahan pokok memiliki harga yang murah, salah satunya minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengaku optimistis harga minyak goreng di dalam negeri bisa turun dengan mulai diberlakukannya lagi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), dikutip dari Tempo.co.
Nurwan mengatakan dengan berbagai perbaikan sistem pengawasan pastinya harus dapat menurunkan harga minyak goreng, terutama curah sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Rp14.000 per liter.
Kemudian, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengatakan, subsidi minyak goreng dicabut setelah dikeluarkannya dua kebijakan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.
Oleh karena itu, Nurwan juga mengatakan Kemendag akan terus memperkuat pendistribusian dan pengawasan guna mewujudkan lebih tinggi tingkat keberhasilan tata kelola minyak goreng curah dengan terus menggunakan skema sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) dalam SIINas.
Nurwan juga berharap, dengan dilakukannya skema sistem informasi minyak goreng curah (Simirah), data yang disebarkan akan lebih akurat, termasuk perkembangan harga di daerah.
Sumber: Tempo.co