Kemendag Menetapkan Rasio Pengali Ekspor Minyak Sawit Jadi 9 Kali Lipat

Kemendag Menetapkan Rasio Pengali Ekspor Minyak Sawit Jadi 9 Kali Lipat

Sawit Notif – Sesuai dengan aturan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 14/DAGLU/KEP/07 /2022 tentang Penetapan Rasio Pengali Besaran Volume Pemberian Persetujuan Ekspor (PE), Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil, telah menetapkan rasio pengali ekspor sebanyak 9 kali, dibandingkan dengan 7 kali sebelumnya.

Dikutip dari Infosawit.com, jumlah alokasi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang diterbitkan kepada eksportir ekspor dengan tarif 9 (sembilan) kali jumlah bukti yang alokasi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak sawit mentah dan minyak goreng curah sebesar harga jual dalam negeri (domestik price obligation)  yang diberitahukan melalui SIMIRAH 2.

Masih sesuai dengan aturan pada pasal tiga, ketentuan yang berkaitan dengan penetapan jumlah sebagaimana dimaksud dalam pernyataan PERTAMA mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2022.

Oleh karena itu, pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Nomor 13/DAGLU/KEP/07/2022 tersebut tidak berlaku lagi, dimana Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022 lalu.

Sumber: Infosawit.com