Kemendag Menetapkan Rasio Pengali Ekspor Minyak Sawit Jadi 9 Kali Lipat

Kemendag Menetapkan Rasio Pengali Ekspor Minyak Sawit Jadi 9 Kali Lipat

Sesuai dengan aturan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 14/DAGLU/KEP/07 /2022 tentang Penetapan Rasio Pengali Besaran Volume Pemberian Persetujuan Ekspor (PE), Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil, telah menetapkan rasio pengali ekspor sebanyak 9 kali, dibandingkan dengan 7 kali sebelumnya.

Read More