Sawit Notif – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak mentah ( crude palm oil /CPO). Salah satu dari keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian, Indrasari Wisnu Wardhana, Selasa (19/04)
Mengutip Cnnindonesia.com, Jaksa Agung ST Burhanudin menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dengan perbuatan melawan hukum dan dijerat sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lain yang berasal dari pihak swasta.
Ia menyebutkan tiga tersangka kasus ekspor CPO lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga tersangka lainnya diduga melakukan mufakat jahat dengan pemohon agar melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana Kemendag memiliki kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Burhanuddin, menganggap IWW melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan tersebut. Selama proses penyelidikan, pemeriksaan 14 saksi dan dokumen surat terkait fasilitas ekspor.
Sumber: Cnnindonesia.com