Indonesia Akan Terlibat dalam Kajian Pembatasan Minyak Sawit di Uni Eropa

Indonesia Akan Terlibat dalam Kajian Pembatasan Minyak Sawit di Uni Eropa

Pemerintah berencana ikut terlibat dalam pembahasan revisi Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa (RED II). Ini dilakukan untuk memastikan tak ada diskriminasi dalam kriteria pembatasan penggunaan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) sebagai bahan campuran biofuel mulai 2030 di UE.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pemerintah sudah memahami penundaan penggunaan CPO untuk biofuel dari 2021 menjadi 2030. Kendati, pemerintah tetap perlu berhati-hati atas revisi RED II tersebut.

Pasalnya, dia khawatir jika penundaan itu hanya menguntungkan Indonesia secara permukaan. Namun setelah kriterianya dibentuk, penggunaan minyak kelapa sawit untuk biofuel di UE tetap didiskriminasi.

“Jangan sampai kemasannya diskriminasi tidak ada tapi direct criteria itu ternyata mendiskriminasikan palm oil,” kata Oke di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Kamis (28/6).

Untuk itu, Oke menilai pemerintah Indonesia harus langsung terlibat dalam kajian tersebut agar kriteria yang diciptakan Uni Eropa tak malah merugikan Indonesia.

Saat ini, lanjut Oke, tim untuk terlibat dalam studi terkait pembatasan penggunaan minyak kelapa sawit untuk biofuel tengah dikaji. Seiring pembentukannya, pemerintah terus memantau pembahasan RED II di UE.

“Kami akan monitor,” kata Oke.

Sebelumnya, Uni Eropa telah menunda pelarangan penggunaan CPO sebagai bahan campuran biofuel hingga 2030. Keputusan itu disepakati dalam pertemuan trilogi antara Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa pada 14 Juni 2018 lalu. Kesepakatan ini juga menghasilkan revisi Arahan Energi Terbarukan Uni Eropa (RED II).

Dalam teks RED II, Uni Eropa sepakat mencapai target energi terbarukan sebesar 32% pada 2030 dari saat ini sebesar 27%. Kesepakatan baru itu menggantikan rancangan proposal energi yang akan menghapus minyak kelapa sawit sebagai bahan dasar biofuel pada 2021.

Untuk mencapai target energi terbarukan Uni Eropa, kontribusi bahan bakar dari sejumlah kategori bahan baku biofuel akan dikurangi secara bertahap hingga 2030. Biofuel akan dikaji dengan perlakukan yang sama, tanpa melihat sumbernya.

“Teks RED II tidak akan membedakan atau melarang minyak sawit. Uni Eropa tetap menjadi pasar paling terbuka untuk minyak sawit Indonesia,” kata Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend dalam keterangan resminya.

Dalam teks ini, Uni Eropa menyebut tidak ada pembatasan impor minyak sawit sebagai bahan campuran biofuel dan pasar benua biru tetap terbuka untuk impor minyak sawit.

Uni Eropa merupakan pasar ekspor minyak sawit terbesar kedua. Sepanjang tahun lalu, ekspor minyak sawit ke kawasan tersebut meningkat sebesar 28%.

sumber: katadata.co.id