Harga Referensi CPO Naik Tipis pada November 2025 Jadi USD 963,75/MT

harga-CPO

Sawit Notif – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan harga referensi minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode November 2025 menjadi USD 963,75 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik tipis sebesar USD 0,14 atau 0,01 persen dari harga referensi bulan Oktober 2025 yang tercatat USD 963,61/MT.

Dilansir dari Jawapos.com, Kenaikan harga referensi ini digunakan sebagai dasar penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau yang lebih dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2139 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK serta Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyebut bahwa kenaikan harga CPO disebabkan oleh meningkatnya permintaan dari Malaysia serta ekspektasi penerapan program biodiesel B50 di Indonesia.

“Harga referensi CPO November 2025 meningkat dibandingkan Oktober 2025 karena adanya ekspektasi peningkatan permintaan, terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan kenaikan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11).

Menurut Tommy, penetapan harga referensi dilakukan berdasarkan rata-rata harga CPO di tiga bursa utama dunia, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar USD 887,73/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.039,76/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.247,67/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat selisih harga rata-rata lebih dari USD 40 antara tiga sumber harga tersebut, maka perhitungan harga referensi menggunakan rata-rata dari dua harga terdekat terhadap median.

“Oleh karena itu, harga referensi CPO periode November 2025 ditetapkan berdasarkan Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga menghasilkan nilai akhir sebesar USD 963,75/MT,” jelas Tommy.

Sementara itu, penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) juga telah disesuaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE sebesar 10 persen dari harga referensi, yaitu USD 96,37/MT untuk periode 1–30 November 2025.

Nilai BK CPO mengacu pada Lampiran Huruf C Kolom Angka 7 PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, sedangkan nilai PE mengikuti Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.

Selain CPO, produk turunan seperti minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat ≤25 kilogram dikenakan BK sebesar USD 31/MT, sebagaimana diatur dalam Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Kemendag juga mengumumkan penetapan harga referensi biji kakao untuk November 2025 sebesar USD 6.374,80/MT, turun USD 1.084,03 atau 14,53 persen dibandingkan Oktober 2025. Penurunan ini menyebabkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao juga turun menjadi USD 5.990/MT, atau merosot 15 persen dari bulan sebelumnya.

“Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan suplai di negara produsen utama seperti Pantai Gading, seiring membaiknya curah hujan,” tambah Tommy.

Sementara itu, untuk komoditas lainnya seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus, harga patokan ekspor pada periode November 2025 dilaporkan tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.

Dengan penyesuaian harga referensi ini, pemerintah berharap mekanisme perdagangan ekspor komoditas strategis, khususnya CPO dan kakao, dapat berjalan stabil serta memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan negara dan keseimbangan industri hilir di dalam negeri.(AD)(SD)

 

Tabeli Rincian Kenaikan Kenaikan CPO November 2025

Aspek Keterangan Aspek Keterangan
Periode Penetapan November 2025
Harga Referensi (HR) CPO USD 963,75/MT
Kenaikan HR Naik USD 0,14 atau 0,01% dari Oktober 2025 (USD 963,61/MT)
Dasar Hukum Kepmendag No. 2139 Tahun 2025
Penyebab Kenaikan Peningkatan permintaan dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan kenaikan harga minyak nabati lain (minyak kedelai)
Sumber Penetapan Harga – Bursa CPO Indonesia: USD 887,73/MT

– Bursa CPO Malaysia: USD 1.039,76/MT

– Harga Port Rotterdam: USD 1.247,67/MT

Metode Penentuan HR Menggunakan rata-rata dua harga terdekat median (Bursa CPO Malaysia dan Indonesia)
Bea Keluar (BK) CPO USD 124/MT
Pungutan Ekspor (PE) CPO 10% dari HR = USD 96,37/MT
BK Produk RBD Palm Olein Bermerek (≤25 kg) USD 31/MT
Harga Referensi Biji Kakao USD 6.374,80/MT (turun 14,53%)
Harga Patokan Ekspor (HPE) Kakao USD 5.990/MT (turun 15%)
Penyebab Turunnya Harga Kakao Peningkatan suplai di negara produsen utama seperti Pantai Gading akibat curah hujan membaik
Harga Produk Lain (Kulit, Kayu, Getah Pinus) Tidak berubah dari bulan sebelumnya