EUDR Bebani Produsen dan Rugikan Petani Kecil Dari Rantai Pasok

Sawit Notif – EUDR adalah rancangan regulasi Uni Eropa yang bertujuan mengenakan kewajiban uji tuntas terhadap 7 komoditas pertanian dan kehutanan, termasuk kelapa sawit. Kewajiban ini adalah untuk membuktikan bahwa barang yang masuk ke pasar Uni Eropa merupakan barang yang bebas dari deforestasi.

Mengutip Republika.co.id, Dewan Negara Produsen Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) menyebutkan bahwa regulasi anti deforestasi Uni Eropa (EUDR) diskriminatif dan memberatkan.

Sekretaris Jenderal CPOPC, Bapak Rizal Affandi Lukman mengatakan bahwa sektor sawit terus menghadapi peraturan yang diskriminatif, misalnya regulasi anti deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang baru disahkan.

Menurutnya, EUDR kemungkinan akan menciptakan hambatan terhadap akses pasar, membebani produsen dan merugikan petani kecil dari rantai pasokan. Bahkan, negara anggota CPOPC secara ketat juga telah menerapkan berbagai kebijakan di bidang konservasi hutan yang telah berhasil menurunkan tingkat penggundulan dan kebakaran hutan.

Sebagai salah satu negara yang termasuk anggota CPOPC,  Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyatakan keprihatinannya terkait EUDR yang baru disahkan dan menegaskan kembali pentingnya komoditas, khususnya sawit bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat terutama bagi petani kecil.

Maka itu, Komisi Eropa, Indonesia, dan Malaysia pun sepakat untuk membentuk satuan tugas bersama untuk memperkuat kerja sama implementasi EUDR.

Sumber: Republika.co.id