Sawit Notif – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memulai penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. Dilansir Detik.com, program replanting sawit tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran pengajuan sebesar Rp 150 miliar pada periode 2019-2020.
Berdasarkan temuan Kejati, muncul nama seorang penerima bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukan, serta juga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan.
Menurut keterangan Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/02), kasus penyelewengan ini tidak dilakukan secara tunggal, namun melibatkan banyak pihak. Diketahui, sebanyak 29 kelompok tani beranggotakan sekitar 100 orang per kelompok yang ikut dalam program replanting ini.
Sedikitnya, Pandoe menjelaskan ada sekitar 2.000 petani penerima program replanting sawit. Nominal bantuan yang diberikan pada satu kelompok senilai Rp 25-30 juta per hektare (ha), sesuai dengan tahun pengajuan. Tetapi hasil pemeriksaan Kejati, ditemukan adanya penerima dengan identitas atau kartu tanda penduduk yang tidak sesuai.
Dari perhitungan sementara, kerugian yang diakibatkan dari penyelewengan ini mencapai Rp 10 miliar. Pandoe pun tak menutup kemungkinan bila nominal kerugian negara tersebut akan bertambah, seiring pengusutan kasus yang lebih dalam, mengingat saat ini pengusutan Kejati masih dalam tahap penyidikan.
Sumber: Detik.com