Sawit Notif – Rapat Kerja antara Dewan perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (17/2) lalu berlangsung cukup pelik. Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mencecar Menteri LHK, Siti Nurbaya dengan sejumlah pertanyaan, salah satunya terkait izin perkebunan sawit di dalam wilayah hutan, mengutip Liputan6.com.
Sudin menyebut salah satu kebun sawit seluas 6.000 hektar, milik perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan lindung, tepatnya di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah. Letak kebun yang ilegal tersebut dipertanyakan oleh Sudin karena hingga kini pihak KLHK belum juga memberi tindakan.
Bila mengacu pada aturan yang berlaku, operasi perkebunan tersebut seharusnya bisa ditangguhkan. Sudin mengklaim bahwa permasalahan di wilayah yang dilindungi itu telah terjadi hampir 10 tahun.
Menanggapi hal itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan pemerintah akan segera menangani persoalan tersebut. Siti Nurbaya juga tak menampik jika proses penanganan akan membutuhkan waktu yang lama. Sebagai salah satu upaya, pihaknya akan menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, pihak KLHK akan segera menghimpun data untuk memutuskan apakah perusahaan yang bersangkutan memang bersalah atau tidak. Jika bersalah, maka dapat diberi SK. Namun apabila data belum lengkap, maka Siti Nurbaya mengatakan dirinya bersedia menerima catatan atau laporan dari anggota DPR dan DPD, agar kemudian dilakukan evaluasi bersama.
Sumber: Liputan6.com