Sawit Notif – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya mendorong percepatan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan rutin menggelar pertumuan percepatan ISPO bagi PBS, Koperasi, dan Kelompok Tani Kaltim.
Mengutip Infosawit.com, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Bapak Ahmad Muzakkir menjelaskan berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan bahwa wajib bagi PBS dan PTPN untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa pekebun swadaya (smallholder) wajib untuk memiliki sertifikat ISPO. Hal ini agar para pekebun swadaya tidak tersisihkan dari rantai pasok sawit Indonesia.
Diketahui jumlah perusahaan besar swasta (PBS) Kaltim sampai saat ini adalah 303 PBS dan yang telah memperoleh sertifikat ISPO yakni 80 PBS (26,40%) dari total perusahaan perkebunan di Kaltim.
Sedangkan, Smallholder (koperasi) memperoleh sertifikat ISPO sebanyak 6 koperasi. Jika dilihat berdasarkan data Disbun, luas tanaman kelapa sawit Kaltim di tahun 2022 yakni seluas 1.411.861 ha (89,59%) dari total luas perkebunan yang terdiri dari PBS, PTP, dan Perkebunan Rakyat.
Selanjutnya, jumlah ekspor produk kelapa sawit di tahun 2022 senilai US$1,8 Miliar atau setara dengan 28,4 Triliun Rupiah. Maka itu, Muzakkir mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah serius terhadap pengembangan kelapa sawit sebagai penghasil devisa terbesar dengan mendukung percepatan sertifikasi ISPO kebun sawit rakyat.
Sumber: Infosawit.com