Pemerintah Siapkan RPP Tentang DBH Perkebunan Sawit

Pemerintah Siapkan RPP Tentang DBH Perkebunan Sawit

Sawit Notif – Dalam APBN 2023, pemerintah mengalokasikan Rp 3,4 triliun untuk Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit. Jumlah tersebut sesuai dengan kesepakatan antara negara dan DPR yang tertuang dalam UU APBN No 28 Tahun 2023 serta Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun 2023.

Mengutip Infosawit.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan DBH sebesar Rp136,3 triliun. Alokasi DBH itu termasuk DBH kelapa sawit yang ditetapkan Rp 3,4 triliun dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah.

Guna mendukung penyaluran DBH kelapa sawit, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DBH Perkebunan Sawit. Dalam prosesnya, pemerintah melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR sebagai komisi yang membidangi keuangan.

Tertuang di RPP, alokasi DBH Sawit akan bersumber dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Besaran porsi DBH minimal 4% dan dapat ditingkatkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Selain itu, penggunaan DBH kelapa sawit akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Serta, kegiatan strategis lainnya yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Alokasi DBH kelapa sawit tidak mengurangi alokasi yang dibutuhkan oleh pembangunan daerah melalui DAK Fisik dan/atau program infrastruktur lainnya.

Sebab itu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa mereka akan segera menyelesaikan RPP ini dan diharapkan bisa selesai pada bulan April atau awal Mei. “Karena, PMK beserta edukasi dan sosialisasinya sudah bisa dijalankan, maka menkeu juga bisa sesegera mungkin melakukan pembayaran tahap pertamanya.”ungkapnya.

Sumber: Infosawit.com