BPDP Kelapa Sawit Salurkan Pembiayaan Insentif Biodiesel

BPDP Kelapa Sawit Salurkan Pembiayaan Insentif Biodiesel

Jakarta – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit menyalurkan pembiayaan insentif biodiesel kepada 19 badan usaha bahan bakar nabati (BBN) untuk periode Mei hingga Oktober 2018.

Adapun total volume yang disalurkan sebesar 1,46 juta kilo liter. Direktur Penyaluran Dana BPDP Kelapa Sawit Edi Wibowo mengatakan, penetapan besaran volume tersebut berdasarkan kebutuhan solar nasional. ”Sektor yang mendapatkan pendanaan mencakup sektor jenis BBM tertentu (JBT) atau PSO dan pembangkit listrik PLN,” ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Kerja sama penyediaan BBN jenis biodiesel antara BPDP Kelapa Sawit dan Badan Usaha BBN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahannya pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh BPDP Kelapa Sawit.

Edi melanjutkan, total kapasitas terpasang 19 badan usaha BBN jenis biodiesel yang akan menyalurkan biodiesel periode Mei sampai Oktober 2018 ini per April 2018 mencapai 11,62 juta kilo liter. Angka ini tentu cukup untuk mendukung pelaksanaan peningkatan mandatori biodiesel menjadi 30% (B30) yang ditargetkan akan dimulai pada 2020. ”Program insentif biodiesel melalui dukungan Dana Sawit terbukti dapat menstabilkan harga.

Data saat ini menunjukkan harga CPO di angka USD655 per ton atau meningkat 30% dibanding harga Agustus 2015,” ungkapnya. Edi menuturkan, untuk 2018 pembiayaan biodiesel dianggarkan sebesar Rp9,8 triliun dengan target volume biodiesel yang dibayar sebesar 3,22 juta kilo liter.

Realisasi pembayaran insentif biodiesel selama 2018 sampai April 2018 sebesar Rp3,24 triliun dengan volume 0,97 juta kilo liter (30,10%). ”Dalam tahun ini pemberian insentif biodiesel akan diperluas untuk sektor non-PSO,” tuturnya.

sumber: okezone.com