BBM Campur Minyak Sawit Mulai 1 Februari Bisa Digunakan

BBM Campur Minyak Sawit Mulai 1 Februari Bisa Digunakan

Sawit Notif – Mulai 1 Februari, masyarakat Indonesia dapat menggunakan kendaraan berbahan BBM campur minyak sawit (CPO). Sebab, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa penggunaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan persentase 35 persen (B35) akan berlaku mulai 1 Februari 2023.

Mengutip Tribunnews.com, penerapan yang dilakukan oleh ESDM adalah sebagai upaya untuk mengurangi impor, dan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM,  Dadan Kusdiana juga menyampaikan bahwa penerapan program B35 merupakan langkah untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia, dan juga berfungsi untuk menekan impor solar.

Penerapan BBM campur minyak sawit ini telah tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal EBTKE Nomor: 10.E/EK.05/DJE/2022/. Penggunaan BBM nabati juga dalam rangka penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.

Selain itu, Pemerintah juga terus meningkatkan kandungan biodiesel secara bertahap dari 10 persen menjadi 20 persen atau lebih dikenal dengan B20. Terakhir, dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015, kadar biodiesel dinaikkan menjadi B30.

Maka dari itu, Kementerian ESDM memprediksi program B35 akan ada peningkatan kebutuhan B100 sebanyak 1,9 juta kiloliter (KL) atau setara dengan pengurangan solar sebesar volume yang sama. Kemudian, Kementerian ESDM menyatakan bahwa peningkatan pencampuran biodiesel menjadi B35 sudah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, ataupun melalui pelaksanaan uji jalan.

Sumber: Tribunnews.com