Replanting Sawit: Pengertian, Manfaat, Syarat dan Peraturan Replanting

Replanting Sawit: Pengertian, Manfaat, Syarat dan Peraturan Replanting

Pada perkebunan kelapa sawit yang tanamannya sudah berumur di atas 25 tahun maka harus dilakukan kegiatan replanting sawit. Proses replanting ini diperlukan karena tanaman sawit yang berusia lebih dari 25 tahun secara ekonomis tidak lagi menguntungkan.

Tentu saja penurunan produktif ini secara otomatis akan ikut menurunkan pendapatan petani sawit juga. Pemerintah pun tanggap akan hal ini sehingga meluncurkan program PSR, yaitu Peremajaan Sawit Rakyat dengan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai badan pengelolanya.

Akan tetapi meskipun program replanting sawit ini wajib, namun ada berbagai syarat serta peraturan yang harus para petani sawit pahami. Lalu apa saja manfaat, syarat, dan peraturan replanting

Apakah Replanting Itu?

Replanting sawit adalah kegiatan peremajaan sawit pada semua tanaman di kebun atau hutan yang telah berumur 25 tahun ke atas. Cara melakukan peremajaannya adalah dengan cara menanam kelapa sawit yang baru.

Tujuan kegiatan ini adalah mengkondisikan lahan hutan atau kebun agar tetap subur karena adanya tanaman baru yang lebih muda dan sehat. Selain itu replanting sawit juga memiliki tujuan ekonomis, yaitu agar terjadi peningkatan produktivitas media sawit Indonesia.

Hal itu jugalah yang ingin pemerintah Indonesia capai sehingga meluncurkan program Peremajaan Sawit Rakyat. Tak perlu heran karena sawit adalah salah satu komoditas yang menjadi andalan di pasar global bagi negara Indonesia.

Program PSR ini juga menjadi sebuah sarana bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan nama industri sawit Indonesia di kancah Internasional. Keberhasilan program ini juga dapat tercapai melalui kerjasama yang baik antara pihak yang terlibat nantinya.

Manfaat Dari Replanting

Ada beberapa manfaat yang dapat para petani sawit peroleh dengan ikut serta pada program replanting sawit ini. Selain itu, perekonomian negara pun secara tidak langsung juga akan ikut terangkat. Lantas apa saja manfaat replanting sawit

1. Manfaat Ekonomis Secara Umum

Manfaat pertama adalah tentu saja manfaat secara ekonomis, yaitu:

A. Menyeimbangkan Pergerakan Harga Minyak Sawit

Bagi pemerintah sangat penting untuk mengendalikan harga minyak sawit di pasaran agar tidak anjlok. Sebab, turunnya harga sawit karena adanya suplai sawit yang tinggi yang tidak didukung dengan permintaan yang sama. Akibatnya, produksi berlimpah dan sulit terserap pasar.

Dengan adanya program PSR maka otomatis produksi sawit akan dapat turun sehingga supply di pasaran menjadi rendah. Akibatnya, banyak permintaan yang tidak terpenuhi sehingga akan mendorong terjadinya peningkatan harga sawit di pasaran.

B. Mengurangi Biaya Produksi TBS

Keuntungan para petani sawit menjadi turun ketika usia tanaman sawit mencapai 25 tahun ke atas. Hal tersebut karena tanaman sawit pada rentang usia tersebut, produktivitasnya menurun padahal biaya panen terus meningkat.

Apabila hal ini tidak segera mendapatkan solusi maka lambat laun akan dapat menurunkan B/C rasio dari usaha perkebunan sawit tersebut. Melalui kegiatan peremajaan, maka otomatis biaya produksi TBS akan dapat turun.

C. Menghasilkan Biomassa Bernilai Ekonomi

Dari kegiatan peremajaan, petani sawit akan mendapatkan sumber ekonomis lain berupa bahan Biomassa. Bahan tersebut berasal dari limbah peremajaan s awit.  Yaitu dari setiap 1 hektar sebuah kebun sawit akan menghasilkan pelepah antara 10 hingga 16 ton. Limbah pelepah ini nantinya akan dapat menjadi sumber pakan ternak, lidi atau berbagai produk ekonomis lainnya.

Sedangkan, untuk limbah batang sawit, petani akan mendapatkan 70 ton per 1 hektarnya. Batang sawit ini dapat menjadi sumber biomassa yang akan menghasilkan berbagai produk ekonomis juga, misalnya medium density fiberboard, plywood, particleboard, sawn lumber, dan lain-lain.

2. Manfaat Langsung Bagi Petani

Selain manfaat tersebut, petani sawit juga akan mendapatkan manfaat berikut:

  • Terjadi peningkatan produktivitas perkebunan sawit.
  • Mendapatkan dukungan pemerintah untuk mengembangkan usaha kelapa sawit.
  • Membantu memulihkan ekonomi nasional dengan penyerapan SDM yang lebih banyak.
  • Memperbaiki tingkat kerapatan tanaman sawit.

Syarat dan Peraturan Replanting

Jika Anda tertarik untuk melakukan replanting sawit dengan bergabung pada program PSR milik pemerintah, berikut syarat-syaratnya:

1. Terdaftar

Calon pemilik perkebunan sawit yang berminat harus terdaftar menjadi anggota setempat dari kelembagaan petani, koperasi ataupun lembaga lainnya yang sejenis.

2. Lolos Tahap Verifikasi

Selanjutnya organisasi kelembagaan tersebut akan mendaftarkan para peminat program ke Dinas Perkebunan Kabupaten atau Provinsi daerah setempat. Selanjutnya akan berjalan proses verifikasi baik secara administrasi maupun lapangan. 

Proses verifikasi tersebut akan dilakukan oleh tim dari Ditjen Perkebunan. Nantinya para petani Sawit akan menerima hasil dari verifikasi berupa rekomendasi teknis.

3. Mendapatkan Rekomendasi 

Ditjen Perkebunan juga akan menyerahkan rekomendasi teknis tersebut kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, sebagai pengelola perwakilan pemerintah. 

Setelah mendapatkan salinan rekomendasi maka BPDPKS akan mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama. Di dalam surat keputusan tersebut akan tercantum para calon penerima dana program PSR milik pemerintah.

4. Menerima Penerbitan SK dan Penandatanganan PKS

Tahapan selanjutnya setelah para calon petani sawit penerima dana PSR mendapatkan SK Dirut adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Nantinya akan ada 3 pihak yang terlibat serta tercantum pada surat perjanjian kerjasama replanting tersebut.

Ketiga pihak tersebut adalah:

  • Koperasi, lembaga pertanian atau organisasi sejenis di tempat petani sawit penerima dana PSR telah terdaftar sebagai anggotanya. 
  • Pihak bank yang terpilih sebagai penyalur dana bantuan PSR. 
  • BPDPKS.

Segera setelah penandatanganan perjanjian kerja sama 3 pihak selesai, maka dana bantuan PSR akan ditransfer ke rekening petani sawit tersebut. Selanjutnya dana ini akan dialihkan kepada rekening resmi dari lembaga pertanian atau koperasi yang menjadi induk petani tersebut.

Replanting Secara Umum

Program Peremajaan Sawit Rakyat atau replanting sawit ini telah mulai berjalan sejak tahun 2006 silam. Program tersebut pada awal peresmian berlangsung secara bertahap pada ke 21 buah provinsi yang menjadi sentra sawit di Indonesia.

Untuk saat ini Pemerintah Indonesia telah membuat target peremajaan kebun sawit hingga seluas 540.000 hektar. target ini berlaku hingga tahun 2024. Akan tetapi sayangnya sejak tahun 2016 hingga 30 Juni 2022 lalu realisasi program PSR hanya mencapai 256.744 hektar.

Temuan tersebut berdasarkan data dari BPDPKS sebagai pihak perwakilan pemerintah yang melakukan pengelolaan realisasi program PSR tersebut. 

Pemicu keterlambatan replanting sawit adalah adanya persoalan legalitas lahan sawit milik rakyat yang ada di kawasan hutan. Sebagai solusi, pemerintah pun menerbitkan Peraturan dari Menteri Pertanian bernomor 15/Th 2020 tentang syarat pengajuan peremajaan sawit. 

Nah bagaimana? Anda tertarik untuk ikut menjadi peserta replanting sawit? Yuk segera daftarkan diri ke PT. Propadu Konair Tarahubun dengan akses di pkt-group.com. PT PKT sendiri adalah perusahaan yang bergerak pada sektor teknologi dan industri perkebunan.

Teknologi tersebut merupakan teknologi ciptaan Plantation Key Technology LLC (USA). Filosofi perusahaan ini adalah membantu baik pemerintah atau individu untuk meningkatkan produktivitas perkebunannya tanpa merusak kelestarian lingkungan.

Pertanyaan Umum
1. Berapa jarak tanam kelapa sawit yang baik dan benar itu? 

Jarak tanam kelapa sawit yang benar adalah 9 x 9 x 9 m antar lubang tanam.

2. Bagaimana cara tanam apabila kebun kelapa sawit berada di area yang berbukit?

Jika kebetulan kebun kelapa sawit berada di area berbukit maka harus membuat semacam terasan. Bentuk dari terasan ini harus melingkari bukit dengan jarak aman 1,5 m diukur dari sisi lereng.

3. Berapakah jumlah buah sawit dalam 1 pohon?

Buah kelapa sawit akan tumbuh bergerombol dalam sebuah tandan padat. Sebuah pohon sawit yang sehat dan produktif akan mampu menghasilkan 12 hingga 14 tandan buah di setiap tahunnya. Pada setiap tandan beratnya dapat mencapai sekitar 10 hingga 25 kilogram.

4. Bagaimana ciri-ciri tanaman Sawit siap panen?

Biasanya 6 bulan setelah adanya penyerbukan serta pembuahan, maka buah kelapa sawit akan menjadi matang. Ciri umumnya adalah warna buah telah berubah menjadi orange atau merah. Selain itu, mulai ada buah dari tandan yang terlepas dan jatuh ke tanah.