Sawit Notif – Setahun lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2021. Praktik ini dinilai lebih ketat dan memiliki alur perizinan yang harus menyertakan dokumen pemeriksaan teknis lingkungan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetujui peraturan yang erat kaitannya dengan pengelolaan limbah cair dari industri kelapa sawit, yang terangkum dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Mengutip Infosawit.com, Dengan disahkannya peraturan ini, secara otomatis membatalkan peraturan yang berlaku sebelumnya, yaitu LH KepMen no. 28 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Penyelidikan Pemanfaatan Air Limbah Industri Kelapa Sawit Pada Tanah di PKS dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2003 tentang Syarat dan Tata Cara Perijinan Pemanfaatan Air Limbah Minyak di PKS.
Karena peraturan baru ini memuat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan yang menggunakan air limbah ketika mengajukan permohonan lahan untuk perkebunan, persetujuan teknis terlebih dahulu diperlukan untuk penggunaan air limbah sesuai dengan format yang tercatat pada lampiran VII halaman 196 – 198 Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021, dan kedua, wajib memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Sumber: Infosawit.com