Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Optimalkan Penerimaan Daerah Dari Sektor Sawit

Pemprov Sumut Optimalkan Penerimaan Daerah Dari Sektor Sawit

Sawit Notif – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor sawit. Penerimaan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit.

Hingga saat ini, distribusi pendapatan dari industri kelapa sawit masih dalam bentuk program seperti replanting atau beasiswa untuk para petani, dan belum dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu, Pemprov Sumut berupaya mendapatkan penerimaan daerah dari kelapa sawit optimal usai Pemerintah Pusat mengakomodir DBH Kelapa Sawit melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah (HKPD).

Mengutip Sentralberita.com,  Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara,  Ismail P Sinaga mengatakan lahan sawit kita kurang lebih 2 juta hektare, namun, dana yang kembali ke daerah dari sektor ini kurang signifikan, karena itu kita ingin memaksimalkanya.

Optimalisasi ini sudah lama dilakukan, dan kali ini KPK melakukan pertemuan dengan, DJPK, serta Kementerian Keuangan. Ismail mengatakan bahwa mereka bersyukur KPK memediasi untuk mendengar penjelasan dari DJPK terkait DBH sawit, dan saat ini seluruh kabupaten sedang mengumpulkan data terkait kelapa sawit agar datanya menyatu dan terintegerasi.

Sedangkan, Kepala Subdit DBH, Direktorat Dana Transfer Umum, DJPK, Kemenkeu, serta Deputy Director at Indonesian Ministry of Finance Mariana Dyah Savitri mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun regulasinya. Menurutnya, tahun ini sebesar Rp4,3 triliun sektor kelapa sawit kembali ke daerah secara nasional, tetapi untuk tahun 2023 pihaknya merumuskannya.

Mariana juga mengatakan tahun depan akan ada DBH sawit, tetapi pihaknya masih merumuskan regulasi tersebut, begitu juga dengan perhitungannya,

Sumber: Sentralberita.com