Sawit Notif – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung mengungkapkan harapannya terkait adanya koordinasi dan sinergi yang baik antar stakeholders terkait, terutama dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Kalimantan Tengah Tahun 2020-2024.
Mengutip Infosawit.com, Leonard mengatakan dalam workshop tentang diskusi hal-hal urgent dalam RAD PKSB di Kalteng, seperti aspek legalitas lahan, aspek kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar kebun, aspek budidaya kelapa sawit, aspek sarana dan prasarana, serta aspek hilirisasi dan pemasaran.
Kemudian, Leonard mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan aspek tersebut menjadi perhatian bersama, sebagai upaya dalam melakukan inventarisasi terhadap lahan-lahan pekebun sawit yang terindikasi pada kawasan hutan.
Menurutnya, “Inti dari RAD-KSB adalah dalam rangka peningkatan produksi sawit dan peningkatan legalitas lahan para pekebun.”
Sedangkan, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Rizky R Badjuri menyampaikan, bahwa workshop rtersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pendamping sawit rakyat dan pengurus kelembagaan organisasi petani sawit menuju kesiapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta menyelenggarakan pelatihan pendamping sertifikasi usaha (ISPO) pekebun kelapa sawit yang berbasis kompetensi.
Sumber: Infosawit.com,