Sawit Notif – DMO merupakan batasan pasokan wajib yang mengharuskan produsen kelapa sawit memenuhi stok dalam negeri sebesar 194.634 ton. Kebijakan tersebut awalnya diterapkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 29 Januari karena harga minyak goreng mahal dan sulit dipasaran.
Namun pada 17 Maret, DMO dibatalkan lagi dan mereka kembali ke formula semula, yaitu menaikkan tarif ekspor CPO. Setelah pemerintah kembali membuka keran ekspor CPO setelah sempat disetop, DMO kembali diberlakukan pada pertengahan Mei 2022 hingga saat ini.
Meski demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng tidak akan ditarik karena dianggap berhasil menstabilkan harga dan ketersediaan minyak goreng.
Mengutip Bisnis.com, Syailendra, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, memperkirakan kebijakan memasok DMO 300.000 ton minyak sawit mentah (CPO) untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri sama sekali tidak merugikan pengusaha sawit. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa DMO telah terbukti sekali lagi dapat membawa minyak goreng ke pasar secara melimpah.
Syailendra juga mengatakan, “Apa sih ruginya? Karena dengan memasok 300.000 [ton] dengan tidak dikemas [Minyakita], dia bisa mengekspor 2,7 juta ton per bulan. Sekarang jika mereka kemas dalam bentuk Minyakita, itu tambah 1,5-nya [2,7 juta ton X1,5]. 4.050.000 ton ekspornya,” jelasnya.
Menurutnya dengan di berlakukannya DMO, harga minyak goreng yang 4 bulan lalu Rp18.000 per liter, saat ini jadi Rp14.000 per liter, bahkan ada yang Rp13.000 per liter di Indonesia.
Sumber: Bisnis.com